Faktor penyebab pelanggaran lalu lintas itu sendiri adalah masyarakat yang berpikir instan di zaman modern yang mana lunturnya sensitivitas dalam berkendara dan minimnya etika dalam berkendara. Selain itu, faktor keadaan juga dapat menyebabkan pelanggaran lalu lintas, diantaranya jika seseorang merasa tergesa-gesa untuk sampai pada tujuan otomatis mereka akan menambah laju kendaraan tanpa memperhatikan rambu lalu lintas dan pengendara lain. Saat cuaca hujan masyarakat biasanya juga melajukan kendaraan dengan begitu cepat agar mereka terhindar dari hujan dan cepat sampai pada tujuan mereka. Dengan begitu, pelanggaran lalu lintas perlu dicegah dengan upaya memberikan solusi. Solusi dari kasus pelanggaran lalu lintas ini dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan cara, diantaranya pelanggar wajib dikenai sanksi sesuai UU yang ditentukan berupa denda sebesar dan seberat pelanggaran yang dilakukan tanpa memandang bulu, sanksi berupa wajib untuk datang dalam persidangan, dan memberlakukan ETLE secara menyeluruh di setiap rambu lalu lintas. Solusi tersebut diharapkan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas di Tulungagung.
Kesimpulan
Pelanggaran adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mengemudikan kendaraan umum atau kendaraan bermotor juga pejalan kaki, namun bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan lalu lintas yang berlaku di negara kita. Di Tulungagung masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, hal itu dapat diketahui melalui ETLE yang sudah mulai diberlakukan pada satu titik. Selain itu, kasus pelanggaran juga dijumpai Satlantas ketika bertugas untuk melaksanakan operasi lalu lintas ataupun saat bertugas di pos juga sering menemui beberapa kasus.
Penerapan ETLE di Tulungagung diharapkan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebelumnya. Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tetap melanggar lalu lintas yang ada, dapat dilihat dari hasil ETLE tersebut bahwa seharinya bisa tertangkap pelanggar kurang lebih 10 pelanggaran pada simpang empat tamanan. Penyebab terjadinya pelanggaran dikarenakan lunturnya sensitivitas dalam berkendara dan minimnya etika dalam berkendara. Dampak yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran ini adalah bisa memicu terjadinya kecelakaan sehingga membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya atau pejalan kaki mengganggu kenyamanan pengendara atau pejalan kaki lainnya, Solusi untuk pelanggaran lalu lintas ini agar berkurang berada di tangan kepolisian Tulungagung sebagai wujud salah satunya adalah memberlakukan ETLE secara menyeluruh di setiap rambu lalu lintas sehingga memicu kehati-hatian masyarakat Tulungagung dalam berkendara.
Daftar Pustaka
Yohanes, D. & Humana, D. (Eds). (2021). Lengkapi Tilang Elektronik, Perangkat INCAR Bisa Memantau Knalpot Brong di Tulungagung. Diakses pada 20 oktober 2022 :
Ihsan, F. A. M. & Maulana, A. (Eds). (2021). Hari Ini Sanksi Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Tulungagung. Diakses pada 20 oktober 2021 :
Kurniawan, E. (2011). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas DanUpaya Penanggulangannya di Kota Palembang. (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Palembang). Diakses dari :
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/1404/