Mohon tunggu...
rachel jagadhita
rachel jagadhita Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

haloo!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelanggaran Lalu Lintas di Tulungagung Tetap Meningkat Meskipun Tilang Elektronik Sudah Diterapkan

24 Oktober 2021   19:30 Diperbarui: 24 Oktober 2021   19:36 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Abstrak

Pelanggaran Lalu lintas merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang mengemudikan kendaraan umum atau kendaraan bermotor juga pejalan kaki yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku. Pelanggaran ini masih marak terjadi di Tulungagung khususnya pelanggaran Lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor dan pengendara mobil. Meskipun sudah ada aturan tertulis yang mengatur tentang tata tertib berlalu lintas untuk pengendara kendaraan, masyarakat masih berani dan tidak merasa canggung untuk melakukan pelanggaran. Bahkan pemberlakuan tilang elektronik juga sudah dilakukan di salah satu simpang empat Tulungagung. Tetapi, kasus yang terjadi tidak hanya satu atau dua pelanggaran tetapi lebih dari dua pelanggaran dan beragam pelanggaran yang telah terjadi. Padahal ketertiban dalam berlalu lintas bagi setiap pengendara kendaraan merupakan bentuk sikap disiplin nasional. Untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pemerintah dan kepolisian perlu untuk mempertegas pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran yang terjadi.

Kata Kunci : Pelanggaran Lalu Lintas, ETLE

Pendahuluan

 Dapat didefinisikan bahwa pelanggaran lalu lintas adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang sebagai pengguna jalan yang melakukan pelanggaran atau menentang peraturan Perundang-Undangan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran ini masih terus terjadi di Indonesia khususnya di daerah Tulungagung. Setiap tahun pihak kepolisian selalu menemukan puluhan bahkan ratusan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat Tulungagung. Padahal untuk sekarang ini Tulungagung sudah mulai menerapkan Tilang Elektronik, namun masyarakat masih belum memiliki kesadaran akan peraturan lalu lintas.

Pelanggaran Lalu lintas yang terjadi umumnya dilanggar oleh pengendara kendaraan pribadi yang mana berupa pengendara motor dan pengendara mobil. Operasi lalu lintas sudah sering dilakukan oleh Satlantas Tulungagung, hasilnya pun selalu banyak yang masih melanggar lalu lintas dan banyak juga yang diberi bukti pelanggaran. Mulai dari tidak memakai helm, belum mempunyai SIM, kendaraan tidak berstandar, dan masih banyak lagi. Pemberlakuan Tilang elektronik ini diharapkan untuk bisa mengurangi pelanggaran yang ada, namun nyatanya masyarakat masih terus saja mengulangi pelanggaran lalu lintas seperti sebelumnya. Kepolisian terutama Satlantas perlu memberi tindakan tegas untuk kasus ini.

Pembahasan

Pelanggaran lalu lintas memang merupakan tindakan yang tidak baik yang mana menentang peraturan Perundang-Undangan lalu lintas yang berlaku di negara kita. Tindakan ini tidak mencerminkan budaya bangsa karena tidak menerapkan disiplin nasional dengan menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Pelanggaran ini kerap kita dengar dalam berita-berita di segala media di Indonesia khususnya pelanggaran ini terjadi juga di Tulungagung. Masyarakat Tulungagung masih banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas entah itu pengendara roda empat atau pengendara roda dua. Mayoritas pengendara mengendarai kendaraan pribadi mereka sendiri untuk bepergian sesuai kebutuhan mereka.

Pelanggaran yang sering ditemui ketika operasi dilakukan oleh Satlantas Tulungagung, yaitu ketidak lengkapan surat sebagai syarat berkendara. Masyarakat Tulungagung masih banyak yang belum memiliki SIM padahal mereka sudah berumur diatas 17 tahun. Selain tidak memiliki SIM masalah lain yang sering dijumpai yaitu anak yang masih di bawah umur sudah berani mengendarai motor ke pusat kota. Kelengkapan surat lainnya seperti STNK juga terkadang masih saja ada yang tidak membawa dengan alasan yang bermacam-macam. Masyarakat juga masih ada yang mengendarai motor dengan tidak mengenakan helm entah itu pengendara atau penumpang di belakangnya, mungkin mereka berpikir bahwa jika tidak ada polisi pasti tindakannya tidak ketahuan. Apalagi ketika malam hari, dimana Satlantas biasanya tidak mengawasi lalu lintas seketat di pagi atau siang hari, hal ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak memiliki kesadaran lalu lintas untuk melanggar peraturan yang ada seperti tidak mengenakan helm, banyak anak dibawah umur mengendarai motor, dan berboncengan tiga dalam satu sepeda motor. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan juga sering terjadi.

Sejak bulan Maret tahun 2021 penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku, penerapan awal hanya difokuskan untuk satu titik di simpang empat tamanan. Meski begitu, selama beberapa bulan pemasangan ETLE Satlantas Polres Tulungagung belum memberlakukan sanksi pelanggaran terhadap pelanggar. Petugas melakukan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada para pelanggar aturan lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. Tujuannya agar masyarakat mengetahui sistem pelanggaran yang diterapkan melalui ETLE ini agar kedepannya lebih berhati-hati dalam berlalu-lintas. Pada pertengahan Juli sudah mulai diberlakukan ETLE ini, semenjak diterapkan ETLE terhitung per hari ada sekitar 10 pengendara yang melanggar lalu lintas. Pelanggar lalu lintas akan dikirim surat tilang sesuai kendaraan yang melanggar. Jika denda yang tertulis tidak dibayarkan otomatis STNK akan diblokir, blokir STNK akan dibuka jika sanksi sudah dibuka. Bahkan setelah surat tilang sudah terkirim yang merespon hanya sedikit, mungkin dikarenakan masyarakat belum mengetahui dengan jelas sistem ETLE ini sehingga mereka pikir tidak ada masalah jika mereka tidak merespon surat tilang yang dikirimkan. Dengan demikian, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam mengendarai kendaraan agar tidak tertangkap kamera ETLE yang ada di titik simpang empat tamanan.

Pelanggaran lalu lintas ini merupakan perbuatan yang tidak disiplin nasional karena tidak menjalankan atau menerapkan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas yang berlaku. Peraturan dalam berlalu lintas dan pelanggarannya sudah tercantum pada Peraturan perundang-undangan salah satunya dalam UU Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 22. Berdasarkan pernyataan tersebut melanggar lalu lintas termasuk perbuatan melanggar hukum karena tindakan apa saja yang menentang peraturan yang telah ditetapkan merupakan perbuatan melanggar hukum. Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara rinci apa saja tindakan-tindakan yang melanggar lalu limtas. Dampak dari pelanggaran lalu lintas juga cukup merugikan, diantaranya bisa saja terjadi kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain dan kenyamanan pengendara lain atau pejalan kaki menjadi terganggu. Dari dampak yang diakibatkan pelanggaran lalu lintas dapat diperhatikan, bahwa tindakan tersebut juga melanggar hak orang lain karena pelanggar bertindak semena-mena yang dapat mengakibatkan orang lain terganggu dan rugi. Sedangkan kita sebagai warga negara juga memiliki kewajiban, yaitu dengan mengikuti dan mentaati hukum yang berlaku sehingga kita dapat menggunakan hak kita sebagai warga negara tanpa melanggar hak orang lain. Selain itu, melanggar lalu lintas juga sebuah bentuk tindakan yang tercela sebagai rakyat Indonesia sebagai rakyat negara hukum, yang mana pelanggaran lalu lintas ini tidak menghargai hukum yang ada.

Faktor penyebab pelanggaran lalu lintas itu sendiri adalah masyarakat yang berpikir instan di zaman modern yang mana lunturnya sensitivitas dalam berkendara dan minimnya etika dalam berkendara. Selain itu, faktor keadaan juga dapat menyebabkan pelanggaran lalu lintas, diantaranya jika seseorang merasa tergesa-gesa untuk sampai pada tujuan otomatis mereka akan menambah laju kendaraan tanpa memperhatikan rambu lalu lintas dan pengendara lain. Saat cuaca hujan masyarakat biasanya juga melajukan kendaraan dengan begitu cepat agar mereka terhindar dari hujan dan cepat sampai pada tujuan mereka. Dengan begitu, pelanggaran lalu lintas perlu dicegah dengan upaya memberikan solusi. Solusi dari kasus pelanggaran lalu lintas ini dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan cara, diantaranya pelanggar wajib dikenai sanksi sesuai UU yang ditentukan berupa denda sebesar dan seberat pelanggaran yang dilakukan tanpa memandang bulu, sanksi berupa wajib untuk datang dalam persidangan, dan memberlakukan ETLE secara menyeluruh di setiap rambu lalu lintas. Solusi tersebut diharapkan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas di Tulungagung.

Kesimpulan

Pelanggaran adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mengemudikan kendaraan umum atau kendaraan bermotor juga pejalan kaki, namun bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan lalu lintas yang berlaku di negara kita. Di Tulungagung masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, hal itu dapat diketahui melalui ETLE yang sudah mulai diberlakukan pada satu titik. Selain itu, kasus pelanggaran juga dijumpai Satlantas ketika bertugas untuk melaksanakan operasi lalu lintas ataupun saat bertugas di pos juga sering menemui beberapa kasus.

Penerapan ETLE di Tulungagung diharapkan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebelumnya. Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tetap melanggar lalu lintas yang ada, dapat dilihat dari hasil ETLE tersebut bahwa seharinya bisa tertangkap pelanggar kurang lebih 10 pelanggaran pada simpang empat tamanan. Penyebab terjadinya pelanggaran dikarenakan lunturnya sensitivitas dalam berkendara dan minimnya etika dalam berkendara. Dampak yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran ini adalah bisa memicu terjadinya kecelakaan sehingga membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya atau pejalan kaki mengganggu kenyamanan pengendara atau pejalan kaki lainnya, Solusi untuk pelanggaran lalu lintas ini agar berkurang berada di tangan kepolisian Tulungagung sebagai wujud salah satunya adalah memberlakukan ETLE secara menyeluruh di setiap rambu lalu lintas sehingga memicu kehati-hatian masyarakat Tulungagung dalam berkendara.

Daftar Pustaka

Yohanes, D. & Humana, D. (Eds). (2021). Lengkapi Tilang Elektronik, Perangkat INCAR Bisa Memantau Knalpot Brong di Tulungagung. Diakses pada 20 oktober 2022 :

https://surabaya.tribunnews.com/2021/09/24/lengkapi-tilang-elektronik-perangkat-incar-bisa-memantau-knalpot-brong-di-tulungagung

Ihsan, F. A. M. & Maulana, A. (Eds). (2021). Hari Ini Sanksi Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Tulungagung. Diakses pada 20 oktober 2021 :

https://amp.kompas.com/otomotif/read/2021/07/21/131200515/hari-ini-sanksi-tilang-elektronik-mulai-diberlakukan-di-tulungagung

Kurniawan, E. (2011). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas DanUpaya Penanggulangannya di Kota Palembang. (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Palembang). Diakses dari :

http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/1404/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun