Mohon tunggu...
Rabiatul Adawia
Rabiatul Adawia Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Saya mahasiswa angkatan 2023 yang sangat tertarik dengan menulis saya pun ingin lebih mengembangkan bakat saya dan pengetahuan saya dari menulis disini, dan saya berharap apa yang saya tuliskan dapat bermanfaat tidak untuk saya saja melainkan kepada semua pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Hak Asasi Pelajar dalam Menyampaikan Pendapat, Dari Ruang Kelas Ke Jalanan

9 Maret 2025   00:07 Diperbarui: 9 Maret 2025   00:07 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Aksi yang dilakukan ratusan pelajar di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah,  pada tanggal 26 Februari 2025, menggelar aksi unjuk rasa menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintah pusat dan menarik perhatian nasional. Aksi yang dipimpin oleh Ochep Youw, yang menyatakan bahwa penolakan ini murni berasal dari keinginan para pelajar sendiri, tanpa ada campur tangan atau provokasi dari pihak guru. Para pelajar ini lebih memilih agar dana yang dialokasikan untuk program MBG dialihkan untuk pendidikan gratis karena pendidikan dirasa harus lebih diutamakan daripada makan gratis karena orang tua mereka mampu menyediakan makanan untuk mereka di rumah.

Dari aksi diatas yang dilakukan oleh teman-teman pelajar ini saya menyoroti sistem hukum yang ada, di mana belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur hak-hak pelajar untuk melakukan demonstrasi. Sejauh ini, undang-undang yang ada lebih banyak mengatur hak-hak umum warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum seperti pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum dan ada juga aturan untuk mahasiswa yang mampu mengawasi mereka dalam menyuarakan pendapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Beberapa pihak mendesak pemerintah untuk segera mengkaji dan merumuskan regulasi yang lebih jelas dan spesifik terkait hak-hak pelajar dalam menyuarakan aspirasi mereka, karena kebebasan berpendapat di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan konstitusi, yang menjamin hak setiap individu untuk bebas menyampaikan pendapat secara bebas. Maka dari itu sepertinya salah jika ada perlakuan represif oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi pada aksi pelajar Papua tempo hari dimana seorang Sekretaris Dinas Pendidikan Nabire menendang seorang siswa SMP kala berunjuk rasa menyuarakan penolakan terhadap MBG di pelataran Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nabire dilansir dari laman Hukum Online. kasus kekerasan beberapa oknum ini tidak terjadi pada aksi ini saja terdapat aksi terdahulu yang dilakukan pelajar dan mendapatkan perlakuan tindakan kekerasan.

Bisa kita lihat dari perspektif Filsafat Hukum, terdapat beberapa konsep yang relevan dengan situasi ini. Pertama Hak Asasi Manusia (HAM) yang berfokus pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak untuk menyampaikan pendapat, karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang fundamental di Indonesia dan dijamin oleh konstitusi dan berbagai Undang-Undang maka dari itu penting untuk memastikan bahwa hak-hak ini dilindungi dan dihormati oleh negara. Yang kedua keadilan distributif dimana sumber daya dan manfaat sosial seharusnya didistribusikan di masyarakat karena yang mereka inginkan agar dana tersebut dialihkan ke sektor pendidikan. Yang ketiga legitimasi dan ketaatan hukum yang menyoroti pentingnya hukum yang dianggap atau diakui oleh masyarakat agar dipatuhi, karena ketika hukum dan kebijakan tidak selaras dengan aspirasi masyarakat akan muncul ketidakpuasaan dan perlawanan maka dari itu perlu mempertimbangkan suara masyarakat sebelum membuat kebijakan. Terakhir ada prinsip legalitas yang menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang jelas dan tidak sewenang-wenang karena Kurangnya regulasi spesifik terkait hak pelajar untuk berdemonstrasi. Hal ini memerlukan intervensi hukum untuk memastikan bahwa semua hak dan kewajiban warga negara termasuk pelajar, diatur dengan jelas dan adil.

Para pelajar memiliki peran penting dalam membangun masa depan bangsa sebagai generasi penerus, mereka berhak untuk menyuarakan pendapat mereka mengenai berbagai isu yang dihadapi oleh masyarakat. Namun, saat ini belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para pelajar dalam menyuarakan pendapat mereka, sehingga sering kali suara mereka terhalang dan tidak terdengar, untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya solusi konkret yang dapat memberikan ruang bagi para pelajar untuk menyuarakan pendapat mereka secara efektif dan aman.

Pemerintah perlu merumuskan dan mengesahkan regulasi khusus yang mengatur hak dan kewajiban para pelajar dalam menyuarakan pendapat mereka, regulasi ini harus mencakup mekanisme perlindungan bagi pelajar yang menyampaikan aspirasi mereka, serta sanksi bagi pihak yang menghalangi hak tersebut. Selain itu, lembaga pendidikan perlu memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai pentingnya berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik maka dari itu edukasi ini harus mencakup pemahaman mengenai hak-hak mereka sebagai pelajar, serta cara-cara yang tepat dan aman untuk menyuarakan pendapat, pihak sekolah dan pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk menyediakan forum-forum diskusi yang memungkinkan pelajar untuk menyampaikan pendapat mereka secara terbuka. Forum-forum ini dapat berupa diskusi terbuka, seminar yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelajar, guru, orang tua, dan pemerintah. Pelajar yang ingin menyuarakan pendapat mereka perlu didampingi dan didukung oleh guru dan orang tua. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa suara pelajar didengar dan diperhatikan, serta untuk memberikan bimbingan dalam menyampaikan aspirasi secara konstruktif.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan para pelajar dapat menyuarakan pendapat mereka dengan lebih leluasa dan berdampak positif bagi masyarakat. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan melindungi hak-hak para pelajar, sehingga mereka dapat berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik.

REFRENSI

Hukum Online. 2023. Komnas HAM Diminta Atur Perlindungan Kebebasan Berpendapat Bagi Pelajar. Dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/komnas-ham-diminta-atur-perlindungan-kebebasan-berpendapat-bagi-pelajar-lt67c5b65ec3c84/ diakses pada 7 Maret 2025 Pukul 12.51 WITA

Putri, Ananda. 2024. Pelajar Ikut Demo Wajib Dilindungi. Dalam https://validnews.id/nasional/pelajar-ikut-demo-wajib-dilindungi Diakses pada 7 maret 2025 Pukul 14.42 WITA

Maghfur Ahmad. Nahdlatul Ulama dan Pengegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Religia Research Vol.13, No.2, Oktober 2010.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun