Mohon tunggu...
Bang Dayat
Bang Dayat Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pengisian Jabatan ASN oleh TNI/Polri Tetap Prihatikan Sistem Merit

19 Januari 2017   15:03 Diperbarui: 19 Januari 2017   15:26 2777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara, sistem kepegawaian di Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Salah satu perubahan mendasar tersebut yaitu penyelengaraan manajemen kepegawaian didasarkan pada sistem merit. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam penjelasan undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada sistem merit. 

Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan sistem merit yaitu perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian jelaslah bahwa ruh dari sistem pengelolaan kepegawaian di Indonesia adalah merit sistem.

Hal ini sangat berbeda dengan kondisi penyelenggaraan kepegawaian sebelumnya yaitu ketika masih berada di bawah rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974  tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Di dalam pokok pikiran penjelasan Undang-Undang ini dinyatakan bahwa penyelenggaraan manajemen kepegawaian dilaksanakan berdasarkan pada 2 (dua) hal, yaitu pertama sistem karir dan kedua sistem prestasi kerja. 

Sistem karir di sini menekankan bahwa pengembangan karir seorang pegawai sangat ditentukan pada masa kerja, kesetiaan, dan pengabdian. Sedangkan sistem prestasi kerja disni digunakan sebagai alat atau istrumen terhadap pengangkatan seorang pegawai pada suatu jabatan atau untuk kenaikan pangkat yang lebih tinggi dengan mendasarkan pada kecakapan dan prestasi kerja yang dicapai oleh pegawai tersebut.

Secara lebih jelas lagi Pasal 19 Undang-Undang ini menyebutkan bahwa  Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat obyektif lainnya. Kemudian Pasal 20 menekankan dengan menyatakan bahwa untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut. 

Undang-Undang ini melihat bahwa sistem karir dan sistem prestasi kerja merupakan 2 (dua) hal yang memiliki kedudukan yang sama pentingnya, sehingga diharapkan muncul perpaduan yang serasi di antara kedua sistem tersebut. Hal ini mengacu pada pelaksanaan pembinaan pegawai sebagaimana ditetapkan di dalam ketentuan Pasal 12 undang-Undang ini.


Namun demikian, paradigma lama di dalam sistem kepegawaian yang telah berjalan sekian puluh tahun tersebut akhirnya mengalami perubahan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Setidak-tidaknya Terdapat 2 (dua) perubahan penting di dalam Undang-Undang ini.

Pertama, berkaitan dengan perubahan arah pembinaan Pegawai Neger Sipil. Sebelumnya pembinaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dengan berpedoman pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Dengan Undang-Undang ini, pembinaan lebih ditekankan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerancuan penilaian terhadap kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga akan diperoleh penilaian yang lebih obyektif terhadap kompetensi Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Kedua, berkaitan dengan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 menentukan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilakukan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Kemudian hal ini diubah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 ahun 1999. Berdasarkan Undang-Undang ini, pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan menerapkan prinsip profesionalisme. Untuk mencapai prinsip ini, dibuatlah beberapa indikator sebagai berikut:

  • kompetensi;
  • prestasi kerja;
  • jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan tersebut; dan
  • syarat objektif lainya dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.

Untuk lebih memantapkan, menjamin serta meralisasikan prinsip profesionalisme dalam sistem manajemen kepegawaian yang telah dicanangkan sebelumnya, kemudian pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Alasan ini tercermin di dalam salah satu pokok pikiran undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai sebuah profesi, Aparatur Sipil Negara harus berlandaskan pada profesionalitas jabatan. Untuk merealisasikannya diperlukan suatu sistem manajemen kepegawaian yang dapat menjamin prinsip profesionalisme dalam pengelolaan manajemen kepegawaian itu dapat berjalan sebagaimana mestinya. Adapun sistem yang diadopsi untuk menjamin adanya profesionalitas jabatan di dalam undang-undang tersebut yaitu sistem merit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun