Oleh: Richard Tuwoliu Mangangue
Ini tulisan lama saya. Menurut saya, tidak ada salahnya saya muat lagi. Apalagi ini berkaitan dengan bahasa nasional kita, bahasa Indonesia. Kita sering keliru dalam berbahasa Indonesia. Anggaplah ini sekadar mengingatkan.
Baca juga: Siapa yang Harus Bangga terhadap Bahasa Indonesia Kalau Bukan Kita Sendiri?
Demikian isi tulisan saya yang waktu itu ditmaksudkan untuk menanggapi artikel dalam rubrik "Bahasa Kita" di majalah Intisari.
Saya tertarik untuk menanggapi artikel dalam rubrik "Bahasa Kita" yang dimuat dalam Intisari edisi Mei 2007 dengan judul "Yang Berbahagia, Waktu dan Tempat Dipersilahkan." Penulisnya menjelaskan bahwa kekeliruan yang sering kita dengar dari seorang pembawa acara adalah, "Kepada Bapak Drs. Anu selaku pembicara, waktu dan tempat kami persilahkan...."
Menurutnya, kekeliruan ini terjadi karena adanya tambahan kata "waktu" dan "tempat" yang disejajarkan dengan Bapak Drs. Anu. Logikanya, yang dipersilahkan hanyalah orang (persona), bukan keterangan (adverbia) ataupun benda mati (nomina) seperti "waktu", "tempat", dan sebagainya.
Baca juga: Bahasa: Masih tentang Kata Ulang Berubah Beraturan
Lalu penulisnya melanjutkan, adapun kalimat yang benar cukuplah, "Kepada Bapak Drs. Anu selaku pembicara, kami persilahkan....".
Menurut saya, contoh kalimat yang benar yang diberikan penulisnya  keliru. Mengapa? Karena bunyi pertanyaan untuk mengetahui objek kalimat itu adalah, "Siapa yang kami persilahkan? Atau "Siapa yang dipersilahkan?". Jawabannya adalah Bapak Drs. Anu, bukan kepada Bapak Drs. Anu. Jadi, subjek atau objek tidak didahului oleh preposisi (kata depan). Karena itu, kalimat yang benar adalah "Bapak Drs. Anu kami persilahkan" atau "Bapak Drs. Anu dipersilahkan".
Baca juga: Bahasa: Pe- + Cabang Olahraga
Namun, berdasarkan perkembangan bahsa kita sekarang dengan didasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi V, penulisan kata persilahkan dan dipersilahkan adalah keliru. Kata yang baku adalah persilakan dan dipersilakan.