Mohon tunggu...
R Mohamad Karunia Romadhoni
R Mohamad Karunia Romadhoni Mohon Tunggu... Auditor - Praktisi Akuntan Terdaftar Di Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Seorang Akuntan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pemimpin Kantor Jasa Akuntan R Mohamad Karunia Romadhoni S.E.,Ak.,CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Melalui Mekanisme Judicial Review Mahkamah Agung dengan Kewenangan Hak Uji Materiil

4 April 2024   22:25 Diperbarui: 4 April 2024   22:28 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Subyek dan Obyek Permohonan Hak Uji Materiil

Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1. Tahun 2004, disebutkan tentang siapa-siapa yang dapat menjadi Pemohon dan Termohon Hak Uji Materiil, yaitu:

Pemohon keberatan Hak Uji Materiil adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari Undang-Undang (Pasal 1 ayat 4).

Mengenai kriteria atau syarat-syarat pemohon ternyata tidak ditentukan lebih lanjut, misalnya apakah pemohon dari kelompok masyarakat harus berbadan hukum (seperti hanya legal standing) atau tidak perlu berbadan hukum, serta tidak ditentukan apakah pemohon harus mempunyai kepentingan yang dirugikan atau tidak dengan obyek sengketa yang dimohon.

Termohon adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundangan (Pasal 1 ayat 5), seperti Presiden untuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dan DPRD untuk Perda, dll.

Sedangkan yang menjadi obyek permohonan HUM adalah peraturan perundang-undangan, yakni kaidah hukum tertulis yang mengikat umum di bawah undang-undang (Pasal 1 dan 2). Yang dimaksud mengikat umum adalah bukan bersifat individual, karena peraturan (keputusan) yang bersifat individual ini bukan merupakan kompetensi Hak Uji Materil oleh Mahkamah Agung, melainkan termasuk kompetensi Peradilan TUN.

Alasan Permohonan Hak Uji Materiil

Alasan yang dapat digunakan untuk permohonan HUM ada dua macam (H.R. Soemantri:1997), yaitu :

  • Materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang dimohonkan Hak Uji Materiil dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti asas-asas perundang-undangan yang dimuat dalam UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan Hak Uji Materiil dan Pelaksanaannya

  • Dalam hal MA berpendapat bahwa permohonan keberatan itu beralasan, yaitu karena peraturan perundang-undangan yang dimohonkan Hak Uji Materiil tersebut bertentangan dengan UU atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka permohonan HUM tersebut dapat dikabulkan dengan menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dimohonkan Hak Uji Materiil tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk umum, serta memerintahkan kepada instansi yang bersangkutan segera mencabutnya;
  • Dalam hal MA berpendapat bahwa permohonan Hak Uji Materiil tidak beralasan, maka permohonan itu ditolak;
  • Pemberitahuan isi putusan beserta salinan Putusan MA dikirimkan dengan surat tercatat kepada para pihak, atau dalam hal permohonan diajukan melalui PN/PTUN, maka penyerahan/pengiriman salinan putusan melalui PN/PTUN yang bersangkutan;
  • Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan diucapkan Panitera MA mencantumkan petikan Putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara;
  • Dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari setelah Putusan MA dikirim kepada Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut ternyata tidak dilaksanakan, maka peraturan perundang-undangan yang bersangkutan demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;
  • Terhadap Putusan Hak Uji Materill, tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK).

Penutup

Latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung dan melakukan administrasi pemotongan PPh Pasal 21 agar proses bisnis lebih efektif, efisien dan akuntabel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun