Mohon tunggu...
R4ndy Nurhidayat
R4ndy Nurhidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa

Berusaha menjadi yg lebih baik dari yg sebelum sebelumnya

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Perkawinan Dalam Isalm

22 Maret 2025   22:20 Diperbarui: 22 Maret 2025   22:17 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Identitas Buku 

Judul                         : Hukum Perkawinan dalam Islam 

Penulis                    : Prof. Dr. H. Musawar, M.Ag.    

Penerbit                  : Sanabil 

Tahun Penerbit   : 2020 

Buku yang membahas tentang Hukum Pernikahan dalam Islam ini amat menarik untuk dibaca, dengan gaya bahasa yang lugas, ringkas namun tetap tidak mengurangi kejelasan dari uraian-uraian tiap bab yang dibahasnya.   Bab – bab yang diuraikan dalam buku ini menjelaskan secara spesifik dari setiap bagian dari hukum pernikahan dalam Islam. Buku tentang Hukum Pernikahan dalam Islam membahas mengenai beberapa aspek dalam pernikahan, diantaranya yaitu : Khitbah, Perkawinan, Mahar, Perkawinan di Indonesia, Pencegahan dan Batas Usia, perceraian, Cerai Gugat (Khulu’), Syiqaq dan Arbitrase, Nusyuz, kedudukan Harta dalam Perkawinan, Hadhanah dan yang Berhak Menetapkannya.   Perkawinan adalah sesuatu yang dianggap sangat sakral bagi manusia. Karena dengan perkawinan bisa tercipta kebahagiaan yang tiada tara jika keluarga yang dijalani adalah keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Saking sakralnya sebuah perkawinan maka terdapat syarat-syarat tertentu yang harus ditaati saat akan melangsungkannya. Diantara syaratnya itu adalah telah mencapai batas usia. Batas usia penting bagi sebuah perkawinan karena tingkat kedewasaan berpikir seseorang salah satunya bisa dilihat dari berapa usia seseorang. Diharapkan dengan dewasanya berpikir seseorang maka akan tercipta keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Inspirasi Setelah membaca buku "Hukum Perkawinan Dalam Islam" saya menjadi terpahamkan mengenai bab-bab pernikahan, seperti syarat-syarat pernikahan, larangan pernikahan, dan ketentuan yang lainnya. Selain itu, pemikiran saya menjadi lebih terbuka terkait problematika pernikahan dan teori-teori dalam penyelesainnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun