Mohon tunggu...
0042576334
0042576334 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa universitas maulana malik ibrahim malang dari fakultas ekonomi yang memiliki hobi healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Madani

30 November 2022   18:16 Diperbarui: 30 November 2022   18:23 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keputusan Indonesia  untuk membangun gerakan masyarakat sipil merupakan pilihan yang tepat bagi bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai cita-citanya dengan sangat cepat. Konsep masyarakat sipil di Indonesia  sebenarnya bukanlah hal baru. Bangsa Indonesia sudah memiliki dan menerapkan konsep ini. 

Konsep ini merupakan buah dari semangat para pendiri bangsa, tersusun dari karakter-karakter dari berbagai latar belakang yang cukup representatif untuk mewakili seluruh elemen bangsa.Masyarakat sipil adalah masyarakat  beradab dalam interpretasi kehidupan. Kata Madani berasal dari bahasa Inggris dan berarti beradab atau dibudidayakan. 

Dalam ceramahnya pada Simposium Nasional tahun 1995, Dato Seri Anwar Ibrahim pertama kali memperkenalkan istilah masyarakat madani, yang berasal dari terjemahan masyarakat madani itu sendiri.

Anwar Ibrahim mencetuskan konsep ini untuk menunjukkan bahwa suatu masyarakat idealnya memiliki peradaban yang maju, tetapi lebih khusus lagi, masyarakat sipil. Adalah  sistem sosial, subur. Sistem tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang dapat menjamin keseimbangan antara stabilitas masyarakat dan kebebasan individu.

Seperti konsep masyarakat sipil lainnya, ini adalah kelompok manusia yang beradab, manusiawi, ilmiah, dan juga unggul secara teknologi.  Masyarakat madani memiliki karakteristiknya sendiri. Berikut adalah beberapa fitur yang perlu kita ketahui:

 a) menyimpan nilaiCivil society identik dengan sifat beradab. Jadi mereka menjalani hidup mereka  sesuai dengan standar dan hukum yang mereka ikuti. Semuanya didasarkan pada ilmu pengetahuan, iman dan juga teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat sipil didasarkan pada aturan-aturan yang  berlaku. Mulai dari nilai, hukum, standar dll.

b) budaya tinggi
Tentunya sejalan dengan pengertian bahwa masyarakat madani itu sendiri adalah masyarakat yang beradab, maka mereka harus memiliki tata krama dan tata krama yang baik. Semoga juga untuk Tuhan, orang tua dan  orang lain.

c) Mengutamakan kesetaraan dan transparansi
Masyarakat sipil menganggap mereka  semua sama, mereka tidak membeda-bedakan diri mereka sendiri, mereka tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan. Tujuan keterbukaan atau transparansi  adalah agar mereka menjalani seluruh hidupnya dengan  jujur dan tidak ada yang disembunyikan. Dalam pengertian ini, rasa saling percaya tercipta di antara para anggota. 

Dan itu menunjukkan bahwa masyarakat sipil memiliki nuansa demokrasi. Bagaimana hal itu terjadi? Karena dalam masyarakat sosial, wacana mengacu pada kritik sosial yang rasional. Dimana anggota masyarakat  jelas menciptakan demokrasi. Oleh karena itu, masyarakat madani hanya dapat dijamin oleh negara yang demokratis seperti  negara Indonesia.

d) Ruang publik yang bebas
Ruang publik terbuka sering disebut sebagai ruang publik terbuka. Dengan cara ini, orang memiliki hak dan tanggung jawab sebagai warga negara ketika mereka berpartisipasi dalam berbagai kegiatan politik, berpartisipasi dan bekerja sama, mengungkapkan pendapat yang berbeda, dan mengumpulkan serta menerima lebih banyak informasi.

e) Rule of law
Dalam KBBI, rule of law berarti kekuasaan hukum tertinggi, yang berarti ada jaminan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Ini bisa terjadi ketika suatu negara pertama kali menetapkan hukum. Harus ditekankan bahwa keadilan yang adil dapat dicapai ketika hukum yang ada diterapkan secara tidak memihak. Artinya tidak ada pengecualian untuk mengejar kebenaran atas nama keadilan.

 F) Keadilan  sosial
 Keadilan sosial adalah keseimbangan dan juga pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban warga negara dan negara. Termasuk aspek kehidupan. Artinya, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. 

Negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Hak dan kewajiban ini seimbang. Ini juga memberikan hasil akhir yang seimbang. Pluralitas atau keragaman dalam masyarakat tentu ada. Apalagi di negara berpenduduk jutaan. Dimana mereka berasal dari kelompok yang berbeda. Oleh karena itu, pluralisme mengacu pada sikap menerima dan pengakuan  tertulis bahwa masyarakat suatu negara adalah majemuk atau majemuk. 

Hal ini dapat menjadi faktor dalam mencapai masyarakat multikultural. Mulai dari budaya, nilai, adat istiadat, norma dan juga bahasa, suku, serat etnis. Sebagai anggota masyarakat madani dan masyarakat Indonesia. Kita memiliki bahasa, suku, agama, budaya, etnis yang berbeda dan masih banyak lagi. Tentu kita harus memiliki sikap pluralistik dan juga meyakini bahwa pluralisme menawarkan nilai-nilai positif yang berasal dari Tuhan.

G) Partisipasi Sosial Untuk menciptakan hubungan dan kerjasama antara kelompok dan individu.
kita harus berpartisipasi dalam lingkungan sosial. Tujuan Anda adalah untuk mencapai dan mencapai tujuan tertentu. Munculnya masyarakat madani diawali dengan partisipasi sosial yang sesungguhnya. Hal ini dapat terjadi bila terdapat nuansa yang dapat mengarah pada pemenuhan hak dan kewajiban individu yang sangat baik.

Artinya, masyarakat sipil harus menyeimbangkan hak dan kewajibannya. Seperti disebutkan di atas, begitulah keadilan sosial tercipta.
Memang, konsep masyarakat sipil sudah ada sejak zaman kuno. Konsep ini berakar pada perjuangan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat, di mana terjadi proses peralihan atau pelepasan dari  kehidupan feodal menuju masyarakat industri  kapitalis. Konsep masyarakat sipil, jika dipelajari, sudah ada sejak zaman Yunani kuno. 

Jika dilihat dari akar sejarahnya, perkembangan konsep civil society sudah ada sejak zaman Aristoteles, yaitu sekitar tahun 384-322 SM. , komunitas politik di mana warga negara dapat terlibat langsung dalam berbagai konteks politik dan proses pengambilan keputusan. Istilah ini juga digunakan untuk menggambarkan masyarakat politik dan etis di mana warga negara atau masyarakat sama di depan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun