Mohon tunggu...
Qurratul Aini
Qurratul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya Qurratul aini , mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Padang

4 November 2023   13:00 Diperbarui: 4 November 2023   13:05 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Padang - Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi sebuah negara yang dibayarkan oleh masyarakat. Pemungutan pajak menurut lembaga pemungutannya dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak daerah bagi pemerintah daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksaan pemerintahan di tingkat daerah.

Kontribusi pajak daerah sangat penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga untuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintah harus dapat mengidentifikasi sektor-sektor yang dinilai potensial sebagai pendorong pembangunan daerah, terutama melalui upaya peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak provinsi terdiri dari tujuh jenis pajak dan pajak kabupaten/kota terdiri dari Sembilan jenis pajak daerah salah satunya adalah Pajak Reklame.

Pajak reklame dikenakan dengan alasan bahwa reklame dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau mengiklankan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan didengarkan dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. 

Pemerintah Kota Padang dalam memungut pajak daerah berupa Pajak Reklame telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Wilayah kota Padang diketahui terdapat banyak reklame yang dipasang di jalan yang berisikan iklan produk untuk menarik konsumen.

Mengutip pendapat Suparnyo dibukunya berjudul "Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas" bahwa system pemungutan pajak itu dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

1. Official Assessment System

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.

2. Self Assessment System,

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

3. Withholding System

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun