Kejaksaan Negeri Kendari sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus korupsi pajak reklame di Pemkot Kendari tersebut.
Pelaksananaan pemungutan pajak reklame dilakukan oleh Bapenda menurut PERWAKO No 89 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame