Resto fiktif ini telah berjalan sejak September 2020. Dan omset penjualan yang dihasilkan kisaran 5 juta untuk setiap bulannya. Sistem berdirinya usaha fiktif ini pertama kali adalah dengan mengontrak sejumlah ruko di lokasi berbeda. Kemudian setiap merchant didaftarkan dengan nama pegawai di setiap restonya. Sistem ini merupakan kontrak kerjasama yaitu dengan bagi hasil.Â
Setelah mendaftarkan usaha dengan nama orang lain, kemudian mereka menjalankan misinya dengan mengambil gambar menu di internet dan dijual dengan harga fantastis. Namun, pesanan yang datang berbeda jauh dengan yang terpampang di gambar. Jelas, hal tersebut sangat merugikan masyarakat.
Barang bukti yang ditemukan
Sejumlah barang bukti yang ditemukan berupa puluhan handphone dengan nama resto berbeda, nota, flashdisk, dan foto makanan yang tersedia. Pembayaran yang dilakukan juga dilakukan secara tunai/fisik dan menggunakan OVO.Â
Dengan tuduhan yang dilayangkan yaitu memproduksi barang/jasa yang tidak sesuai dengan apa yang diperlihatkan, ES dijerat dengan pasal perlindungan konsumen dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: 4 Adab Makan di Restoran yang Perlu Kita Perhatikan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI