Cara -- cara yang dapat dilakukan ialah dengan meningkatkan pemahaman serta memberikan edukasi bahwasannya sekecil apapun tindakan korupsi yang dilakukan merupakan bentuk tindakan kejahatan yang tidak dibenarkan. Selain itu, sebagai tindakan preventif yang dapat dilakukan ialah dalam pemilihan para petugas pemasyarakatan yang ada di lapas harus dilakukan dengan selektif agar kejadian korupsi dapat diminimalisir, kemudian sebagai bentuk atas komitmen anti korupsi pada Lembaga pemasyarakatan, harus diberikan hukuman yang tegas atas segala tindakan korupsi yang dilakukan, karena hukum di Indonesia sendiri tepatnya masih lemah apabila berkaitan dengan tindakan korupsi.Â
Hal ini lah yang menjadi salah satu permasalahan mengapa budaya korupsi yang ada masih terus terjadi dan tetap ada. Maka, sebagai bentuk atas komitmen pemberantasan korupsi hukuman tegas harus diberikan, selain itu apabila terbukti petugas di dalam Lembaga pemasyarakatan terbukti melakukan korupsi sekecil apapun perlu adanya tindakan seperti mutasi bahkan apabila diperlukan dapat dilakukan pemecatan secara tidak hormat, agar siapapun yang ingin melakukan korupsi dapat berfikir dua hingga tiga kali.
Kunci dari pemberantasan tindakan korupsi ialah dengan adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaan, serta dibantu oleh para masyarakat, yang dalam hal ini bertindak sebagai pengawas apabila ditemukan adanya hal yang tidak wajar yang ditemukan.Â
Selain itu, kesadaran akan jiwa anti korupsi harus ditanamkan kepada semua pihak agar kejahatan ini tidak terus menerus terjadi dan ditemukan pada Lembaga pemasyarakatan yang ada. Maka, reformasi Lembaga pemasyarakatan anti korupsi perlu dilakukan dari lapisan terbawah hingga para pejabat yang ada di dalamnya. Korupsi merupakan musuh bersama semua masyarakat Indonesia.