Mohon tunggu...
Qalis Talia
Qalis Talia Mohon Tunggu...

Cantik & imoet

Selanjutnya

Tutup

Politik

Netralisasi TNI dan Polri di Pertaruhkan Menjelang Pilpres 2014

4 Juni 2014   22:36 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:20 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_309688" align="aligncenter" width="663" caption="foto.ureport.news.viva.co.id"][/caption]

Setiap kali "Pemilu" digelar, setiap kali pula netralisasi TNI dan Polri di pertaruhkan. Rayuan dan godaan sering  dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menarik-narik alat negara ke dalam politik praktis, hal ini bisa kita lihat dari suhu perpolitikan yang semakin memanas. sehingga kondisi ini, menjadi perhatian khusus dari presiden SBY  disaat memberikan arahan kepada para pewira TNI dan Polri kemaren.

Presiden SBY telah menerima informasi yang sudah terkonfirmasi, bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menggoda para jenderal aktif untuk terlibat dalam politik. Mereka menggoda dengan berbagai macam cara agar para perwira tinggi TNI dan Polri mau mendukung capres yang mereka usung.

Bahkan mereka mengatakan, Tidak perlu lagi mendengarkan presiden kalian, karena dia seperti kapal karam yang sebentar lagi akan tenggelam. Jika kita kilas balik pada peristiwa pilpres tahun 2004, menunjukan ketidakneteralan TNI dan Polri, ketika itu ada perwira TNI yang memberikan intruksi untuk tidak memilih SBY sebagai presiden.

Jika kita perhatikan, di negara demokrasi mana pun, yang namanya neteralisasi TNI dan Polri menjadi hal yang mutlak dalam politik. Di negara kita sendiri, TNI dan Polri sudah dibakukan menjadi alat negara, artinya politik TNI dan Polri merupakan politik negara bukan politik partisan yang mengabdi kepada partai politik tertentu.

Bahkan Netralisasi TNI dan Polri telah dikuatkan dengan putusan MK dengan mengabulkan uji materi Pasal 260 UU Nomor 42/2008, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur hak pilih bagi anggota TNI dan Polri dalam pilpres 2009. Dalam hal ini MK menegaskan, bahwa UU tersebut tidak hanya berlaku untuk pilpres 2009 saja, namun neteralisasi TNI dan Polri pada pemilihan presiden tahun 2014, tetap berlaku sesuai dengan amanat konstitusi.

Dari sini sudah jelas, bahwa TNI dan Polri tidak boleh berpihak kepada partai politik tertentu, kecuali kepada negara dan rakyat. sebagai rakyat kecil, saya pun sepakat dan mendukung penuh intruksi presiden SBY yang menegaskan, bahwa TNI dan Polri harus bisa menjaga imunitas keberpihakan dalam pilpres 9 Juli mendatang.

Salam Kompasiana.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun