Implementasi AI sebagaimana TI pada umumnya, sangat bergantung terhadap infrastruktur yang memadai, terutama listrik dan internet. Faktanya, tidak semua daerah di Indonesia (terutama pelosok, pedesaan, perbatasan) memiliki infrastruktur yang memadai, khususnya pasokan listrik dan internet.Â
4.Kesenjangan Sumber Daya Manusia (SDM).
SDM adalah faktor penting ketiga pada adopsi AI, di samping ketersediaan data dan infrastruktur. Adopsi AI memerlukan SDM handal di bidang algoritma, pemrograman, data science, database, jaringan komputer dan cybersecurity.
 Menyikapi tantangan-tantangan tersebut, maka diperlukan beberapa langkah dari sisi regulasi, edukasi, dan teknologi untuk mendukung jalannya adopsi AI pada existing system perpajakan di Indonesia, yaitu:
1.Penguatan infrastruktur.
Meliputi: peningkatan kapasitas server, internet, dan integrasi sistem antar lembaga/instansi.
2.Etika penggunaan AI dan framework pendukung.
Meliputi: akuntabilitas, transparansi, dan non diskriminasi di dalam penggunaan AI. Hal ini bertujuan agar AI tidak merugikan orang  lain serta menghindari adanya bias/hallucinate (terutama AI dalam bentuk LLM/Large Language Model).Â
3.Sosialisasi dan edukasi ke pengguna.
Meliputi: upaya literasi digital kepada pengguna/wajib pajak, panduan/tutorial menggunakan layanan pajak berbasis AI, hak dan kewajiban wajib pajak terkait layanan pajak.Â
4.Kolaborasi semua pihak.