Masih dengan menggunakan data-data historis wajib, AI juga dapat membantu menilai peringkat risiko (risk scoring) terhadap setiap wajib pajak. Dari risk scoring, DJP dapat memprioritaskan pemeriksaan pada wajib pajak yang memiliki risk scoring tinggi.
4.Identifikasi pola transaksi mencurigakan.
AI dapat membantu deteksi transaksi mencurigakan, anomali data, dan kecurangan pajak secara cepat. Misal: ketidak sesuaian antara laporan keuangan dengan transaksi perbankan, anomali rasio pajak terhadap omzet perusahaan/bisnis).
5.Open data.
Open data secara harfiah adalah data terbuka. Itu artinya data dapat digunakan dan didistribusikan lintas platform/aplikasi. Adanya transformasi digital dan digitalisasi, menimbulkan data-data digital dari berbagai sistem informasi dan aplikasi pada setiap instansi (pusat dan daerah). Open data diibaratkan sebagai penopang jalannya teknologi AI. AI membantu sinkronisasi data-data digital lintas platform/aplikasi dari setiap instansi untuk kebutuhan perpajakan. Misal: integrasi sistem pajak berbasis AI dengan data dan sistem milik bea cukai, perbankan, catatan sipil/kependudukan, e-commerce, instansi daerah, perguruan tinggi, dan sebagainya, untuk mencegah manipulasi dan meningkatkan efisiensi terkait pajak (PPN, PPh).
Segala hal memiliki sisi baik dan sisi buruknya, termasuk juga pada teknologi. Di samping menjanjikan sejumlah manfaat, AI juga memiliki sejumlah tantangan berikut:
1.Cybersecurity dan perlindungan data.
Karena salah satu bidang saya di TI selain AI adalah cybersecurity, maka hal ini yang saya uraikan terlebih dahulu. Tantangan di sisi cybersecurity berupa cyberattack dan cyberthreat, misalkan: kebocoran data, privasi pengguna, sabotase sistem. Fokus utama adalam hal ini adalah perlindungan data pengguna.
2. Privasi pengguna.
Seperti yang saya sampaikan di atas, AI sangat bergantung terhadap data. Pada studi kasus pajak, data yang diperlukan oleh AI adalah data historis wajib pajak. Hal ini berpotensi menimbulkan isu privasi, ketidak percayaan publik, serta ketakutan publik apabila terjadi kebocoran data dan penjualan data secara ilegal.Â
3.Infrastruktur pendukung (listrik, internet).