Mohon tunggu...
Putri Zahra
Putri Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa

hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesadaran Berlalu Lintas Mahasiswa Unand: Kunci Kampus Hijau yang Aman dan Tertib

2 Juni 2025   11:38 Diperbarui: 2 Juni 2025   11:38 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Universitas Andalas (Unand) di Padang, Sumatera Barat, dikenal sebagai kampus hijau dengan kontur jalan yang menanjak serta berliku. Kendati telah dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas yang memadai, pelanggaran lalu lintas oleh mahasiswa masih sering terjadi, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan serta ketertiban di lingkungan kampus.

Beberapa pelanggaran lalu lintas yang kerap diamati di lingkungan Unand meliputi tidak memakai helm saat berkendara, melanggar aturan bundaran dengan memotong jalan tanpa memutar bundaran, praktik bonceng tiga, dan parkir sembarangan. Alasan yang mendasari pelanggaran ini antara lain jarak tempuh yang dekat, terburu-buru, rasa simpati terhadap teman, dan kurangnya pengawasan serta penegakan hukum di lingkungan kampus.

Untuk mengatasi persoalan ini, pihak universitas telah mengeluarkan Edaran Rektor Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur rekayasa lalu lintas di lingkungan kampus guna mengurangi kemacetan pada jam sibuk. Akan tetapi, efektivitas peraturan ini sangat bergantung pada kesadaran serta kepatuhan mahasiswa.

Penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan mahasiswa terhadap peraturan lalu lintas masih rendah, terutama dalam penggunaan fasilitas umum seperti tempat parkir. Faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan dan penegakan peraturan menjadi penyebab utama pelanggaran ini.

Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di lingkungan Unand antara lain edukasi serta sosialisasi melalui seminar dan kampanye tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, penegakan hukum dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan razia rutin serta memberikan sanksi bagi pelanggar, peningkatan fasilitas dengan memastikan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas parkir dalam kondisi baik dan memadai, serta sanksi internal berupa teguran atau sanksi akademik bagi mahasiswa yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas di dalam kampus.

Keselamatan serta ketertiban lalu lintas di lingkungan Universitas Andalas merupakan tanggung jawab bersama. Diperlukan kesadaran hukum yang tinggi dari setiap individu serta dukungan dari pihak universitas serta penegak hukum untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan tertib.

Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapatkan saldo awal sebanyak 12 poin setiap tahunnya. Setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin tersebut berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran:

Pelanggaran ringan, seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman, mengurangi 1 poin.Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraan tanpa STNK, mengurangi 3 poin. Pelanggaran berat, seperti mengemudi tanpa SIM atau melanggar batas kecepatan, mengurangi 5 poin.Pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia dapat mengurangi hingga 12 poin.

Jika total pengurangan poin mencapai 12, SIM akan ditahan sementara sampai pengendara mengikuti pelatihan ulang. Apabila mencapai 18 poin, SIM bisa dicabut berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Peraturan lalu lintas tidak hanya mengatur pergerakan kendaraan, tetapi juga melindungi hak hidup dan keselamatan setiap pengguna jalan. Dengan adanya sistem tilang poin, diharapkan pengendara menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab. Pelanggaran berulang tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain di sekitar.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, sehingga angka kecelakaan dan kemacetan dapat ditekan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun