Mohon tunggu...
Putri Wahyuni
Putri Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya putri wahyuni, hobi saya adalah membaca, pada akun ini saya akan menulis artikel terkait hukum wadh'i dan hukum taklifi untuk memenuhi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Hukum Syara' (Hukum Wadh'i dan Hukum Taklifi)

19 Oktober 2023   00:16 Diperbarui: 19 Oktober 2023   00:52 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian hukum syara'

Hukum syara' merupakan bentuk jamak dari kata "hukum" dan "syara". Hukum secara bahasa berarti Memutuskan,  menetapkan,  dan menyelesaikan. sedangkan secara istilah berarti seperangkat peraturan tertulis dan tak tertulis yang mengatur tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan ditaati oleh setiap orang dalam suatu negara dan bersifat mengikat. 

Syara' secara bahasa adalah jalan, jalan yang dilewati air. Maksud dari jalan tersebut adalah jalan yang dilalui oleh manusia untuk menuju lebih dekat dengan Allah yang dilakukan dengan cara beribadah kepada-Nya. 

Dari pengertian di atas dapat difahami bahwa hukum syara' merupakan seperangkat peraturan tertulis dan tak tertulis yang datang dari Allah untuk mengatur setiap tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini oelh setiap umat islam. 

Hukum syara' dibagi menadi 2 berdaarka ushul fikih yaitu:

1. Hukum Wadh'i

Hukum Wadh'i adalah peraturan langsung dari Allah yang berbentuk ketentuan yang tidak secara langsung mengatur perbuatan mukallaf melainkan mengatur hal yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf saja. Dengan istilah lain hukum wadh'i adalah hukum yang menjadikan sebab atau syarat adanya sesuatu yang lain. 

Hukum Wadh'i dibagi menjadi beberapa macam yaitu:

  • Sebab adalah suatu peristiwa atau keadaan yang menjadi sebab adanya suatu hukum dan tidak adanya suatu hukum jika keadaan atau peristiwa tersebut tidak ada. 
  • Syarat adalah segala sesuatu yang dijadikan hukum islam, menjadi pelengkap terhadap suatu perintah syar'i, tidak sah nya suatu perintah syar'i, kecuali dengan adanya syarat tersebut. 
  • Mani' (penghalang) adalah suatu keadaan atau peristiwa yang  menjadi penghalang atau dapat membatalkan suatu hukum.  Mani juga dapat menjadi penghalang yang dapat meyebabkan tidak terlaksananya suatu hukum.
  • Akibat adalah segala hal yang menjadi akibat dari terlaksananya hukum taklifi.
  • Azimah dan Rukhsah, Azimah adalah segala peraturan dari Allah yang juga terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis yang berlaku secara umum. Rukhsah adalah ketentuan dari Allah SWT kepada seorang mukallaf yang berupa keringanan yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.

 2. Hukum Taklifi

Hukum taklifi secara bahasa adalah pemberian beban, sedangkan secara istilah adalah perintah Allah kepada seorang mukallaf yang berbentuk pilihan dan tuntutan. Perintah ini secara langsung mengenai perbuatan mukallaf yang baligh dan berakal sehat untuk memilih melaksanakan atau meninggalkan suatu perbuatan secara pasti.  salah satu contohnya yaitu seperti firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah ayat 110. 

Hukum taklifi dibagi menjadi beberapa macam yaitu:

  • Wajib atau tuntutan untuk melakukan perbuatan secara pasti, merupakan perbuatan yang jika dilakukan akan mendapatkan ganjaran berupa pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat anacaman dari Allah berupa dosa. 
  • Sunah atau tuntutan untuk melakukan perbuatan secara tidak pasti, merupakan perbuatan yang jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. 
  • Haram atau tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan secara pasti, yaitu apabila suatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
  • Makruh atau Tuntutan  untuk  meninggalkan  atau  larangan  secara  tidak  pasti, merupakan perbuatan yang jika dilakukan tidak medapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. 
  • Mubah atau Sesuatu   yang   memberikan   kemungkinan   untuk   memilih   antara mengerjakan  atau  meninggalkan, merupakan perbuatan yang tidak ada tuntutan untuk melakukan atau meninggalkan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun