Mohon tunggu...
Putri Riayatul
Putri Riayatul Mohon Tunggu... Lainnya - Tadris Bahasa Inggris (T20186039)

Tadris Bahasa Inggris IAIN JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting Imam Syafi'i di Bidang Ilmu Fiqih

6 November 2020   17:35 Diperbarui: 6 November 2020   17:51 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERAN PENTING IMAM SYAFI'I DIBIDANG ILMU FIQH

Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i al-Muththalibi al-Qurasyi, atau  yang kita kenal sebagai Imam Syafi'I lahir di kota Gaza, Palestina pada tahun 150 H/767 M. Ia adalah keturunan al-Muthalib yang merupakan kakek Rasulullah. Sehingga bisa dikatakan bahwa ia juga termasuk kerabat Rasulullah.

Imam Syafi'I menetap di kota Makkah sejak ia berusia dua tahun. Imam Syafi'I juga terkenal akan kecerdasannya. Imam Syafi'I mampu menyelesaikan hafalan Al-Qurannya sebelum usianya genap tujuh tahun. Ketika ia berusia 13 tahun, ibunya menyuruh ia untuk menuntut ilmu di kota Madinah dan berguru kepada Imam Malik. 

Setelah itu, ia melanjutkan perjalanannya untuk menuntut ilmu ke negeri Irak dan berguru kepada murid-murid Imam Hanafi. Dikota Mekkah dan Madinah inilah Imam Syafi'I belajar tentang tafsir, hadits, dan fiqh dan mampu menyerapnya dengan baik. Sehingga Allah mengangkat derajatnya dan mulailah ia memberi fatwa baik dalam bidang fiqh dan hadits.

Perjalanan Imam Syafi'I dalam menuntut ilmu sangatlah panjang. Ia membutuhkan berpuluh-puluh tahun untuk bisa sampai pada tahap saat ini. Padahal, jika kita lihat, ia adalah seseorang yang memiliki anugerah kecerdasaan yang luar biasa. Keistimewaan dan ketekunan Imam Syafi'I dalam bidang ilmu ini memberi peran penting terhadap hukum Islam khususnya Ilmu Fiqh. Adapun beberapa peran penting tersebut ialah sebagai berikut:

Menjelaskan dengan rinci dalil-dalil yang menjadi landasan hukum, yaitu Al-Quran, hadits, ijma', dan qiyas

Menguatkan hujjah hadits secara umum dengan membuktikan bahwa tidak ada pertentangan antara Al-Quran dan hadits atau hadits dengan hadits yang lain sebagai landasan hukum

Menerangkan kewajiban untuk mengikuti orang-orang beriman (ijma')

Memberi batasan dan kadar dalam menjadikan akal sebagai patokan hukum serta memberi syarat-syarat yang rinci dalam menggunakan qiyas

Menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan hukum (naskh dan mansukh)

Menerangkan tentang perintah dan larangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun