Mohon tunggu...
Putri Qonita
Putri Qonita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pelanggaran Kode Etik : Dokter Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic Dihukum Ganti Rp.1,2 Miliar pada Tatok Poerwanto Karena Malpraktik

22 Maret 2024   11:12 Diperbarui: 22 Maret 2024   11:22 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ir. Eduard Rudy Suharto, S.H.M.H (kanan) Mendampingi Putra Putri Tatok Poerwanto (Sumber : surabayaupdate.com)

Redaksi. 2022. Terbukti Malpraktik, Dokter Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic Dihukum Membayar Tatok Poerwanto Rp 1,2 Miliar. Diakses pada tanggal 20 Maret 2024 from https://beritalima.com/terbukti-malpraktik-dokter-moestidjab-dan-surabaya-eye-clinic-dihukum-membayar-tatok-poerwanto-rp-12-miliar/ 

TIM PENULIS (KELOMPOK 2 C2)

Dwi Ayu Destinia (22051334112)

Masruro (22051334115)

Fatimah Az Zahra (22051334116)

Putri Qonita Firdaus (22051334120)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun