Mohon tunggu...
Putri Prastiwi
Putri Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi (S1) Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perdagangan Manusia dengan Motif Prostitusi di Mata Hukum

30 Desember 2021   09:50 Diperbarui: 30 Desember 2021   10:05 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perdagangan Manusia dengan Motif Prostitusi di Mata KUHP dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak                                                                           Pidana Perdagangan Orang

Perkembangan kehidupan menjadi lebih dinamis diikuti perubahan hukum yang lebih kompleks sejalan dengan bertambahnya masyarakat dan perilaku yang beraneka. Hukum dituntut hadir memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga dijadikan sebagai dasar untuk mengatur dan menertibkan masyarakat. System hukum di Indonesia banyak sekali yang mengadopsi dari system hukum Belanda, dikarenakan hasil dari pendudukan Belanda di Indonesia yang lama sehingga mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat sejak dahulu. System hukum Belanda yang mengakar di Indonesia dijadikan sebagai tumpuan atau dasar pelaksanaan hukum di Indonesia sampai sekarang. 

Kebanyakan system hukum Indonesia merupakan warisan dari Belanda sejak dahulu, dan hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Lalu, kaitannya sistem hukum Indonesia yang masih menggunakan system hukum yang diterapkan Belanda dahulu tanpa merubahnya, itu merupakan sebuah hal yang kurang relevan. Semakin bertambahnya masyarakat diikuti dengan kompleksnya kejahatan dan berbagai hal yang melanggar hak-hak orang lain atau hukum. Salah satu system hukum adopsi dari Belanda yang sangat terlihat ialah pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau dalam Bahasa Belanda (Wetboek van Stafrecht) yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. 

Wvs ini berlaku di Indonesia sejal tahun 1915 jadi sudah berusia sekitar 100 tahun lebih, Hal ini lah yang menjadi permasalahn pelik yang dialami system hukum di Indonesia, karena beberapa pasal di dalam KUHP sudah tidak sesuai dengan kejadian nyatanya di lapangan. Modus Operandi yang semakin canggih dan kompleks menuntut hukum harus lebih tegas mengatur dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

KUHP dirasa belum mampu mengakomodir penegakan hukum, khususnya hukum pidana di Indonesia karena salah satu faktor yakni sanksi dan hukuman pada KUHP tidak relevan dengan kejahatan yang semakin modern. Dari faktor tersebut maka pemerintah membentuk Undang-Undang khusus (Lex Specialis Derogat Legi Generali) atau undang-undang yang khusus mengesampingkan undang-undang umum. Hal ini dilakukan agar penjaringan kejahatan dan pelanggaran suatu pidana dapat dilakukan menyeluruh dan adil berasaskan HAM.

Modus operandi Perdagangan manusia tidak luput dari kecanggihan karena pemanfaatan TI. Baru-baru ini santer terdengar perdagangan manusia terselubung prostitusi. Walau tidak semua prostitusi dapat diakatakan sebagai perdagangan manusia, akan tetapi terdapat beberapa kasus yang terjadi di Indonesia bahwa perdagangan manusia beralibi prostitusi. Keduanya dapat dibedakan dari perbedaan niat dan keinginan antara prostitusi dan TPPO. Selain itu, dapat dibedakan dari siapa pelaku atau oknum dibalik human trafficking (perdagangan manusia) dalam TPPO (tindak pidana perdagangan orang) pelakunya adalah human trafficker, sedangkan prostitusi ialah broker atau perantara.

Maraknya kejahatan perdagangan manusia, maka dibentuklah dan disahkannya UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adanya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pemberantasan TPPO di Indonesia, karena TPPO ini termasuk pidana khusus maka, hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal KUHP dikesampingkan. Akan tetapi, dalam makalah ini akan dijelaskan pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang TPPO agar terjadi korelasi antara sanksi KUHP dan UU No. 21 tahun 2007, sehingga dapat diamati secara saksama bahwa memang KUHP merupakan peninggalan Belanda yang harus segera direvisi karena tidak relevan lagi jika tetap diterapkan di Indoneisa. Pada KUHP yang akan saya soroti ialah pasal 296 dan 506, juga pada UU No. 21 tahun 2007 saya akan menyoroti pasal 2 ayat (1), Pasal 11, dan pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Modus operandi yang semakin beraneka disertai penggunaan TI yang semakin canggih membuat berbagai kejahatan semakin kompleks. Dari pernyataan tersebut, maka secara langsung merujuk pada kemajuan hukum juga. Dimana terdapat masyarakat, maka disitulah ada hukum yang mengatur dan hukum harus senantiasa berkembang seiring dengan berkembang dan majunya peradaban manusia. Masifnya kemajuan masyarakat merupakan salah satu factor peningkatan kejahatan baik konvensional maupun modern. Namun seiring berjalannya waktu kejahatan saat ini lebih banyak menggunakan TI dan bersifat modern, sehingga cukup sulit terdeteksi dan dicegah tindak kejahatan tersebut. Salah satu dampak kemajuan TI yang pemanfaatannya menjurus hal negatif ialah pada kejahatan perdagangan manusia. Definisi perdagangan manusia pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 ialah tindakan perekrutan, transportasi, perlindungan, pemindahan atau penerimaan orang-orang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penangkapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau manfaat, sehingga untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang mengendalikan orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara atau antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Perdagangan manusia atau human trafficking merupakan kejahatan transnasional tidak hanya itu saja perdagangan manusia merupakan ancaman serius bagi penegakan HAM khususnya di Indonesia. Dengan kemajuan kejahatan tidak menutup kemungkinan bahwa perdagangan manusia dapat terselubung dengan motif prostitusi. Maraknya praktek prostitusi online maupun offline membuat celah perdagangan manusia dengan motif ini semakin terbuka lebar. Pada pembahasan ini akan memaparkan dan menjelaskan bagaimana pandangan KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Manusia terhadap kejahatan perdagangan manusia bermotif prostitusi, bentuk perlindungan, kepastian hukum Indonesia terhadap motif perdagangan manusia melalui prostitusi, penjatuhan hukuman tidak hanya menjerat pelaku saja, kali ini penulis akan mencoba mengkritisi dan membangun pemikiran bahwa penjaja seks dapat dikenai penjatuhan hukuman tetapi dengan memperhatikan beberapa hal. 

 A. perspektif Tindak Pidana Perdagangan Orang kaitannya Prostitusi menurut KUHP dan Sanksi serta Hukuman kepada pelaku TPPO dan Prostitusi.

Di balik kejahatan pasti ada pelaku, demikian juga termasuk kejahatan perdagangan manusia dan prostitusi. Perdagangan manusia dan prostitusi merupakan dua hal yang berbeda, keduanya dapat dibedakan dari perbedaan niat dan keinginan antara prostitusi dan TPPO. Selain itu, dapat dibedakan dari siapa pelaku atau oknum dibalik human trafficking (perdagangan manusia) dalam TPPO (tindak pidana perdagangan orang) pelakunya adalah human trafficker, sedangkan prostitusi ialah broker atau perantara. Setiap hari korban perdagangan manusia bertambah, namun, dalam data kuantitatif belum ditemui data yang aktual dan akurat karena sering terjadi perbedaan angka kuantitatif antara pemerintah dan lembaga masyarakat yang menaungi kasus TPPO.

Perdagangan manusia dapat terjadi kepada siapa pun tanpa memandang gender, umur, pekerjaan, dan agama. Perdagangan manusia yang merupakan kejahatan transnasional dan juga termasuk kejahatan yang sangat sulit diketahui karena biasanya perdagangan manusia melalui pasar gelap yang kerahasiannya sangat tinggi ditambah dengan TI yang semakin maju akan menambah polemic permasalahan perdagangan manusia ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun