Profesi arsitek saat ini tengah menghadapi tantangan dan peluang di era perubahan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan adanya dokumen "Quo Vadis", dapat melihat gambaran jelas mengenai arah dan tantangan yang dihadapi oleh arsitek di era modern ini. Artikel ini akan membahas mengenai kondisi profesi arsitek berdasarkan dokemen "Quo Vadis", serta refleksi pribadi mengenai tantangan dan harapan sebgai calon arsitek profesional.
Bagaimana kondisi Profesi Arsitek berdasarkan dokumen Quo Vadis ?
Profesi arsitek saat ini berada di titik penting di tengah perubahan global yang besar. Kemunculan AI, teknologi yang semakin canggih, dan tuntutan keberlanjutan, yang membuat para arsitek tidak bisa hanya berfokus kepada isu internal, namun diperlukan upaya untuk berbenah diri dan terbuka terhadap perkembangan global.
Oleh karena itu, dengan kehadiran Undang Undang Arsitek di indonesia setelah penantian lama, merupakan titik awal baru yang menuntut kerja kolektif dari semua pihak : kampus, praktisi, pemerintah, dan masyarakat.
Mengapa pengaturan praktik profesi arsitek dalam bentuk undang undang sangat diperlukan?                  Arsitek merupakan profesi yang teregulasi yang keberadaanya diakui dan dilindungi oleh negara, karena karya arsitek melekat dengan keselamatan publik, tanggung jawab professional, memenuhi standard kualitas dan menjamin kompetensi sang arsitek.
Namun terdapat tantangan dari pengimplementasikan undang undang, yaitu pada pelaksanaan pengaturan kepranataan harus tetap mengkonsiderasi undang undang lain seperti jasa konstruksi, pendidikan, ketenagakerjaan, perdagangan dan lainnya. Perlu adanya pendekatan yang sangat taktis agar tujuan harmonisasi bisa tercapai.
UNESCO bersama Pendidikan Arsitek membuat standar yang mengatur mutu pendidikan dan pengakuan profesionalitas seorang yang dinyatakan sebagai arsitek. Pendidikan arsitektur harus berlangsung min 5 tahun, ditambah pengalaman kerja praktik selama 2 tahun sebelum dapat mengikuti ujian registrasi profesi. Dan untuk mendapatkan registrasi/lisensi, UIA menggariskan pemenuhan kompetensi dasar dalam amandamen 2017.
Sebagai resultan dari ekosistem besar profesi, IAI tidak bekerja sendiri, melainkan terdapat beberapa resultan yaitu adanya peran pendidikan arsitektur (diorganisasi oleh APTARI -- Asosiasi Perguruan Tinggi Arsitektur), IAI (sebagai asosiasi profesi yang memberi bekal dan pembinaan), dan DAI (tempat uji kompetensi dan penerbitan registrasi/STRA). Namun terdapat kesenjangan yang cukup besar bagi calon arsitek pada penyelenggara Pendidikan Arsitek di Indonesia, menurut pada APTARI 2024 terdapat 164 prodi arsitektur yang bergabung, namun masih ada puluhan prodi yang belum bergabung APTARI.
Peran IAI di indonesia sangat penting untuk mempersiapkan peta jalan, membangun sistem, dan melakukan lobbying kepada berbagai pihak, dan menyusun program terstruktur dan terjadwal agar para calon arsitek kelak akan berpraktik profesi arsitek yang memiliki keunggulan kompetitif dan siap menghadapi dunia professional. IAI memastikan bahwa setiap lulusan arsitektur yang ingin masuk ke dunia profesional memiliki pemahaman mengenai desain, tanggung jawab, dan masa depan lingkungan binaan.
IAI berupaya mempersiapkan arsitek indonesia yang memiliki keunggulan kompetitif bukan keunggulan komparatif, yaitu dengan mempersipkan AAPDC (Architectural Advance Development Course) sebagai building course untuk IAI dan para arsitek, dan calon IAI Academy dikemudian hari. harapannya AAPDC ini akan menyamakan standar kompetensi Arsitek untuk menutup celah yang masih terbuka antara praktik profesi di provinsi yang lebih maju dengan yang tertinggal.
Refleksi Pribadi : Tantangan dan Harapan sebagai Calon Arsitek
Sebagai seorang calon arsitek, kita harus menyadari bahwa perjalanan menuju arsitek tidaklah mudah. Terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi baik itu datang dari luar maupun internal. Adapun tantangan terbesar yaitu mengembangkan kreativitas di tengah tekanan untuk memenuhi ekspektasi klien. Terjebak diantara keinginan untuk menciptakan sesuatu yang inovatif, sesuai standar yang ada dengan keinginan dari klien.