Mohon tunggu...
Fitria ArdhanaPutri
Fitria ArdhanaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fitria Ardhana Putri

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Negara? Bagaimana Negara yang Dikehendaki?

17 September 2021   20:44 Diperbarui: 17 September 2021   20:52 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkenalkan saya Fitria Ardhana Putri, Saya Mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Fakultas Hukum. 

Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan mengenai apa itu negara dan bagaimana negara yang dikehendaki?

Menurut saya Negara adalah suatu kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah atau daerah dengan membentuk suatu organisasi kekuasaan yang dibentuk guna untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu disuatu wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. 

Negara juga berfungsi untuk mengatur kehidupan yang ada pada seluruh wilayah dengan maksud untuk mencapai tujuan bersama. 

Sebuah negara dituntut dan diwajibkan untuk melakukan segala hal yang dapat mewujudkan tujuan itu dan Negara bertujuan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. 

Selain itu negara juga berfungsi yang pertama untuk menjaga ketertiban dan menciptakan keamanan guna untuk membantu mencegah bentrok antar kelompok, suku hingga individu.  

Yang kedua mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat guna untuk menghindari munculnya beragam gejolak atau konflik antar warga negara hingga antar elit politik. Sehingga kehidupan negara akan cenderung lebih stabil dan aman. Yang ketiga membentuk pertahanan guna untuk melindungi kedaulatannya. 

Negara yang memiliki pertahanan yang kuat maka akan lebih mudah untuk mengatasi serangan atau ancaman dari luar negara. Serta alat-alat yang kuat dan tangguh juga diperlukan untuk mendeteksi berbagai kemungkinan serangan yang tidak terduga. 

Lalu yang keempat menegakkan keadilan guna untuk menjunjung tinggi keadilan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang telah berlaku. 

Keadilan mencakup bidang material dan spiritual. Maka oleh sebab itu, negara perlu menempatkan warga negara sesuai dengan porsinya masing-masing dan tidak memandang perbedaan suku, agama, ras, adat istiadat, dan lain sebagainya.

Dinegara itu sendiri juga mempunyai beberapa unsur-unsur terbentuknya suatu negara yaitu yang pertama rakyat. yang kedua, pada suatu negara pasti memiliki suatu wilayah kekuasaan. yang ketiga, disuatu negara pasti mempunyai pemerintahan yang sah dan berdaulat. Dan yang keempat pengakuan dari negara lain.

Jika suatu negara tidak mempunyai rakyat maka belum bisa dikatakan sebagai negara melainkan suatu pulau atau tanah kosong yang tak berpenghuni. 

Karena rakyat merupakan unsur terpenting disuatu negara dan harus terpenuhi. Jadi, Disini yang dimaksud dengan rakyat ialah semua orang yang berada pada diwilayah suatu negara. 

Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri dari 2 bagian yakni yang pertama penduduk dan yang kedua bukan penduduk. 

Yang dimaksud dengan penduduk yaitu semua orang yang tinggal dan menetap disuatu wilayah negara tersebut dalam waktu yang lama. 

Sementara bukan penduduk yaitu orang yang tinggal sementara pada suatu wilayah dinegara tersebut. 

Yang kedua Wilayah, jika ingin diakui sebagai sebuah negara maka harus memiliki wilayah, jadi, disini yang dimaksud dengan wilayah yaitu tempat tinggal rakyat disuatu negara dan juga tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang sah. 

Wilayah terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah tersebut dapat berupa bentang alam contohnya seperti sungai, danau, pegunungan, lembah, dan laut. 

Lalu yang ketiga negara mempunyai pemerintahan yang sah dan berdaulat yang artinya pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. 

Dan yang keempat pengakuan dari negara lain. Disini yang dimaksud dengan pengakuan dari negara merupakan suatu unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain juga merupakan unsur yang menerangkan atau menjelaskan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal dan diketahui oleh negara-negara lain. 

Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua yaitu de facto dan de jure. Yang dimaksud dengan de facto yakni pengakuan yang berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sunguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Sedangkan pengakuan de jure yakni ialah pengakuan yang berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. 

Lalu bagaimana dengan negara yang dikehendaki?

Menurut saya Negara yang Dikehendaki yaitu negara yang adil dan makmur dalam arti adil kepada masyarakat tidak membeda-bedakan serta memberi kemakmuran pada suatu negara dan rakyat yang menduduki negara tersebut. Dan diciptakannya norma-norma dalam masyarakat agar masyarakat tetap patuh pada peraturan hukum dan tidak seenaknya sendiri. Negara harus memiliki sistem hukum yang adil tidak boleh tajam kebawah tumpul keatas harus disama ratakan dengan adil tidak memandang kalangan atas maupun bawah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun