Mohon tunggu...
Fitria ArdhanaPutri
Fitria ArdhanaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fitria Ardhana Putri

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Negara? Bagaimana Negara yang Dikehendaki?

17 September 2021   20:44 Diperbarui: 17 September 2021   20:52 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika suatu negara tidak mempunyai rakyat maka belum bisa dikatakan sebagai negara melainkan suatu pulau atau tanah kosong yang tak berpenghuni. 

Karena rakyat merupakan unsur terpenting disuatu negara dan harus terpenuhi. Jadi, Disini yang dimaksud dengan rakyat ialah semua orang yang berada pada diwilayah suatu negara. 

Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri dari 2 bagian yakni yang pertama penduduk dan yang kedua bukan penduduk. 

Yang dimaksud dengan penduduk yaitu semua orang yang tinggal dan menetap disuatu wilayah negara tersebut dalam waktu yang lama. 

Sementara bukan penduduk yaitu orang yang tinggal sementara pada suatu wilayah dinegara tersebut. 

Yang kedua Wilayah, jika ingin diakui sebagai sebuah negara maka harus memiliki wilayah, jadi, disini yang dimaksud dengan wilayah yaitu tempat tinggal rakyat disuatu negara dan juga tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang sah. 

Wilayah terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah tersebut dapat berupa bentang alam contohnya seperti sungai, danau, pegunungan, lembah, dan laut. 

Lalu yang ketiga negara mempunyai pemerintahan yang sah dan berdaulat yang artinya pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. 

Dan yang keempat pengakuan dari negara lain. Disini yang dimaksud dengan pengakuan dari negara merupakan suatu unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain juga merupakan unsur yang menerangkan atau menjelaskan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal dan diketahui oleh negara-negara lain. 

Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua yaitu de facto dan de jure. Yang dimaksud dengan de facto yakni pengakuan yang berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sunguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Sedangkan pengakuan de jure yakni ialah pengakuan yang berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. 

Lalu bagaimana dengan negara yang dikehendaki?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun