Mohon tunggu...
putri heriani
putri heriani Mohon Tunggu... -

being simple is mine!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kriminalisasi KPK Mulai Mentok

24 Februari 2016   13:55 Diperbarui: 25 Februari 2016   09:33 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkin berita tentang revisi Undang-Undang KPK sudah terlalu basi untuk dibahas. Tapi sebasi-basinya nasi putih, kalau dikeringkan dan digoreng lagi terus dikasih garam, pasti jadi enak lagi. Kriuk kriuk gimanaa gitu haha #engganyambung

Isu punya isu, perevisian UU KPK yang sudah sempat berulang kali “gagal” direvisi ini mengandung unsur pelemahan terhadap kebijakan KPK itu sendiri. Sebab ada beberapa pasal yang membuat langkah penyelidikan KPK bisa saja dihambat dengan adanya hal tersebut. Mari kita telaah.

Pasal 12a (2): Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.

Pasal 37a (1): Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas.

Pasal 40: Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 45 (1): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diperbantukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

Pasal 45 (2): Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Seperti yang kita lihat diatas, pasal 12a (2) dan pasal 37a (1), pimpinan KPK HANYA boleh melakukan penyadapan sebelum mendapatkan ijin dari dewan pengawas. It means, KPK tidak bisa bergerak leluasa untuk melancarkan aksi-aksi “brutal” mereka seperti dulu. Lalu pada pasal pasal selanjutnya, terlihat kewenangan KPK berada dibawah ketiak Kepolisian RI. Setau saya, belakangan ini hubungan KPK dan Polri sedang tidak harmonis, jadi gimana dong nanti menyelaraskan dua kubu besar tersebut?

Bukan hanya rakyat saja yang tidak setuju dengan revisi Undang-Undang tersebut, bahkan Presiden Jokowi juga menyatakan beberapa kali untuk dilakukan penundaan terhadap kebijakan tersebut.

Bau isu pelemahan KPK juga tercium dalam kasus persidangan Novel Baswedan yang merupakan salah satu penyidik KPK. Kasus yang kini sedang ditunda persidangannya tersebut, menurut Koordinator Kontras Haris Azhar yang juga tim kuasa hukum Novel Baswedan banyak terdapat kejanggalan. Tapi, pada akhirnya Kejaksaan Agung menutup kasus ini. Apa ini menguatkan posisi KPK?

Dan pernyataan yang tidak kalah membuat kaget juga terlontar dari Agus Raharjo, Ketua KPK, yang menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya apabila revisi Undang-Undang KPK tersebut disahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun