Mohon tunggu...
Putri Elisya rahmadhani
Putri Elisya rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

pemberdayaan masyarakat melalui BMT

24 Juni 2025   17:28 Diperbarui: 24 Juni 2025   17:28 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Koperasi Syariah/BMT
Koperasi Syariah atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam dan asas koperasi. BMT memiliki peran strategis dalam memberdayakan masyarakat, khususnya kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat lapisan bawah secara umum. Pemberdayaan ini diwujudkan melalui berbagai program pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan pengelolaan dana yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan ekonomi.

1. Fungsi dan Tujuan BMT dalam Pemberdayaan Masyarakat
BMT didirikan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap lembaga keuangan nonformal yang sering kali memberlakukan praktik riba dan rentenir yang merugikan. Dengan sistem pembiayaan yang bebas bunga dan berbasis bagi hasil (mudharabah, musyarakah, murabahah), BMT memberikan solusi keuangan yang halal dan adil bagi masyarakat.

Selain itu, BMT berfungsi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan tolong-menolong (ta'awun). Fungsi utama BMT meliputi:

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) anggota dan masyarakat agar lebih profesional dan Islami dalam berusaha.

Mengorganisasi dan memobilisasi dana agar berputar secara optimal untuk kepentingan rakyat banyak.

Mengembangkan kesempatan kerja dan memperkuat ekonomi masyarakat lapisan bawah.

Menata dan memadukan program pembangunan ekonomi di masyarakat.

Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi nonislam dan rentenir.

2. Pembiayaan dan Layanan Keuangan Syariah
BMT menyediakan berbagai produk pembiayaan yang sesuai prinsip syariah, seperti pembiayaan mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli dengan margin), dan qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga). Produk simpanan juga tersedia dalam bentuk simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang memberikan kemudahan bagi anggota untuk menabung dan mengelola keuangan secara islami.

Pembiayaan ini sangat membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha mikro dan kecil mereka, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan ekonomi. Dengan adanya pembiayaan yang mudah diakses dan prosedur yang sederhana, BMT menjadi alternatif utama bagi masyarakat yang ingin menghindari jeratan rentenir.

3. Pendampingan dan Pelatihan UMKM
Selain layanan keuangan, BMT juga aktif memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para pelaku UMKM. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan manajerial, operasional, dan pemasaran usaha agar lebih efektif dan kompetitif di pasar. Pendampingan ini mencakup bimbingan pengelolaan keuangan, strategi bisnis, serta penerapan prinsip syariah dalam usaha sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun