Mohon tunggu...
Putri Ayu Wulandari
Putri Ayu Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi

Mencoba tidak ada salahnya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jogja Darurat Klitih: Masalah Kenakalan Remaja Menimbulkan Korban

24 Mei 2022   09:31 Diperbarui: 24 Mei 2022   09:47 5013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Remaja pelaku klitih - (sumber: suarajogja.id)

Kota Yogyakarta dijulukan sebagai kota pelajar, karena banyaknya purat-pusat pendidikan dikota tersebut. Kota pelajar yang dikenal aman, nyaman dan damai bagi para penghuni kota. 

Kota yang sebelumnya memiliki keadaan damai, namun kini terganggu akan sebuah penyimpangan sosial yang marak terjadi beberapa waktu ini yaitu fenomena klitih. Penyimpangan ini terjadi di sekitaran daerah Yogyakarta dengan memakan korban atau bahkan meninggalkan kerugian. 

 Definisi dari Klitih sendiri bukanlah hal yang bermakna negative melainkan  merupakan suatu kegiatan mengisi waktu luang atau mencari angin angin di luar rumah dalam bahasa Jawa, lebih singkatnya klitih adalah keluyuran di luar rumah. 

Arti klitih ini  yang pada awalnya bermakna positif dan tidak mengganggu karena dilihat dari segi mana pun artinya mencari angin di luar rumah. Akan tetapi makna klitih ini lambat laun bermakna negatif akibat fenomena klitih yang terjadi di lingkungan masyarakat Yogyakarta. 

Apabila masyarakat Yogyakarta mendengar kata klitih, pasti mereka akan ketakutan atau menyebutkan rentetan kejadian menegangkan akibat aksi klitih. Klitih menjadi makna negatif setelah terjadi aksi klitih berupa kekerasan atau kejahatan jalanan dengan senjata tajam atau tindak kriminal anak di bawah umur.

Kasus penyerangan klitih ini telah terjadi beberapa kali dan marak pada masa kini. Berikut  beberapa kasus penyerangan klitih:  Pertama, kasus penyerangan klitih yang terjadi  di Kotagede, Rabu tanggal 14 bulan April 2021 memakan korban luka-luka bernama Kevin. 

Kejadian penyerangan klitih terjadi pada pukul 06.00 WIB oleh pelaku berinisial D. Kasus klitih yang memakan korban luka-luka tersebut menghasilkan keputusan akhir bahwa pelaku tidak ditahan dan diserahkan pada orang tua untuk bertanggung jawab melakukan pendampingan. 

Padahal pelaku telah terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Maksimal hukuman lima tahun penjara, karena masih di bawah umur sehingga pelaku mengikuti proses pengadilan Anak. Latar belakang alasan utama  mengapa pelaku tidak ditahan karena pelaku masih berada pada usia  anak-anak. 

Melihat-lihat lagi fenomena klitih, terdapat suatu kasus dimana pelaku kekerasan ini berhasil dijebloskan di penjara akibat kasus klitih yang memakan korban dan Kasus kedua ini terjadi di daerah Terban, Yogyakarta pada waktu sekitar 03.00 WIB. 

Korban yang tengah selesai makan di warung terkena bacokan oleh anggota geng Vascal. Usia termuda anggota geng Vascal yang ikut serta dalam pembacokan adalah pelaku berinisial Al 18 tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun