Mohon tunggu...
Putri AyuAndriani
Putri AyuAndriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Vokasi Universitas Airlangga

Mahasiswi semester 2 di salah satu PTN yang ada di Surabaya. Memiliki hobi membaca, menari, menyanyi, menonton film dan berjalan jalan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kejahatan Cyber Bullying yang Menyebabkan Timbulnya Mental Issues

4 Juli 2022   21:22 Diperbarui: 5 Juli 2022   16:56 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang diajukan secara pribadi" juga terdapat sanksi pidana yang diatur dalam pasal 45B berbunyi, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00"

Dampak Cyberbullying

Perundungan yang ditujukan pada individu lain tanpa alasan yang jelas tentu saja dapat berdampak pada perubahan sikap hingga kesehariannya. 

Sikap yang ditunjukkan setiap individu juga berbeda-beda, ada yang sangat mempengaruhi kehidupannya dan ada juga yang tidak terlalu ambil pusing dengan apa yang menimpanya dan hanya dianggap angin lalu saja. 

Namun, sekuat apapun seseorang apabila terus menerus dirundung dan terjadi berulang kali tetap akan memberi pengaruh pada hidupnya. Karena perundungan siber ini dapat mengganggu kepribadian seseorang, sosok yang mulanya ceria dan periang dapat berubah menjadi murung dan tertutup akibat adanya bentuk perundungan yang dilakukan padanya. 

Kondisi psikologis seseorang yang sehatpun dapat terganggu apabila mengalami kejadian tak menyenangkan ini bahkan juga akan menimbulkan mental issues. Dampak lain cyberbullying antara lain:

  1. Korban cyberbullying akan cenderung menarik diri dari lingkungan karena kondisi psikologis korban yang mengalami kecemasan serta ketakutan berlebihan akan perilaku yang dapat terjadi padanya. Korban perundungan akan mengisolasi diri karena merasa malu akibat hal yang bukan salahnya dan bahkan dapat berujung pada putus sekolah.
  2. Akan timbul perasaan dikucilkan oleh lingkungan sekitar yang awalnya dekat. Tindak perundungan biasanya dilakukan oleh individu dengan menghasut individu lain untuk turut serta dalam merundung, hingga akhirnya nanti orang yang semula mendukung korban perlahan akan meninggalkannya dan turut merundung karena merasa takut apabila tidak mengikuti perkatan pelaku maka dirinya akan turut merasakan perundungan tersebut.
  3. Kesehatan fisik dan mental akan terganggu. Perundungan yang ditujukan tanpa alasan dan tujuan yang jelas kepada individu yang lebih lemah hanya untuk bersenang-senang diatas penderitaan orang lain akan sangat memberi pengaruh bagi siapapun yang mengalaminya. Bagi pelaku, apa yang telah diperbuatnya tentu bukanlah hal yang berat tak seperti apa yang dirasakan oleh para korban tak bersalah yang setiap harinya akan merasa tersiksa dan tertekan.
  4. Perasaan depresi hingga ingin mengakhiri hidup juga kerap dirasakan oleh para korban cyberbullying. Perasaan marah, kesal, kecewa, malu, putus asa atas ketidakberdayaannya akan terus dirasakan dan menumpuk sepanjang waktu dapat menjadi pemicu utama korban merasa hidup yang dijalaninya tidak berguna seolah membawa bom waktu.

Pencegahan Cyberbullying

Kejahatan cyberbullying dapat terjadi kapanpun dan dimanapun tanpa mengenal usia tua atau muda, siapapun juga dapat menjadi pelaku perundungan siber secara sengaja maupun tak sengaja. Semua tindak perundungan dapat tersebar secara cepat dan luas karena dilakukan pada sosial media yang jangkauannya sangat luas tak terbatas. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah cyberbullying dari sisi korban yaitu:

  • Memilah setiap permintaan pertemanan yang dikirimkan pada akun sosial media pribadi.
  • Menggunakan filter untuk surel, panggilan masuk dan pesan.
  • Hindari mengunggah dan mengirim gambar tak pantas kepada siapapun.
  • Jangan menulis informasi pribadi pada sosial media.
  • Jangan merespon apapun yang dapat memicu perselisihan dan berunsur negatif.
  • Lalu apabila menemukan individu yang tengah dirundung, maka segera laporkan pada pihak yang dianggap mampu menghentikan bentuk perundungan serta beri dukungan emosional dan dampingi korban dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Lalu bentuk pencegahan bagi pelaku antara lain:

  • Bagi siapapun yang menggunakan internet, pastikan sudah memahami bahwa tindak cyberbullying merupakan tindak kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapapun dan dapat diberi hukuman yang setimpal.
  • Pastikan para pengguna internet sudah mengerti bahwa apapun yang ia lakukan disosial media dapat berdampak maka dari itu ia harus berhati hati dan menggunakan internet dengan bijak. 
  • Untuk anak dibawah umur yang masih kurang memahami dan kurang bertanggung jawab, harus didampingi oleh orang yang lebih dewasa dalam penggunaan sosial media. 
  • Hindari mengunggah berita hoax dan postingan yang mengandung privasi orang lain. 

SUMBER

Hinduja, Sameer dan Justin W Patchin. (2014). Cyberbullying Identication, Prevention and Response. Cyberbullying Research Center.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun