Mohon tunggu...
Putri AuliaTsani
Putri AuliaTsani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya mahasiswi dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Katakan "NO" Pada Narkoba

30 September 2022   19:42 Diperbarui: 30 Oktober 2022   17:46 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis: Putri Aulia Tsani

Narkoba merupakan jenis obat-obatan terlarang yang berbahaya dan memiliki pengaruh terhadap kondisi jiwa serta emosional bagi para pemakainya. Sasaran terbesarnya saat ini merupakan anak muda. Narkoba sendiri biasanya digunakan sebagai obat penenang, obat sulit untuk tidur, sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi, dan lain sebagainya.

Menurut UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) yang merupakan organisasi PBB menangani khusus kejahatan menyatakan bahwa pada tahun 2020, penyalahgunaan narkoba telah dilakukan oleh sekitar 269 juta orang di dunia. Indonesia sendiri berada di posisi ketiga di dunia dalam hal penyalahgunaan narkoba, dua diatasnya yaitu Meksiko dan Columbia. Indonesia menjadi negara dengan tingkat transaksi tertinggi di tingkat ASEAN.

Narkoba merupakan musuh bagi negara yang ada di dunia. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan anak muda yang menjadi generasi emas bangsa Indonesia. Kita bisa menjauhi bahaya narkoba dengan cara:
1. Memiliki pengetahuan-pengetahuan sejak dini tentang bahaya Narkoba;
2. Memilah dan memilih pergaulan, bertemanlah dengan orang yang mampu memberikan dampak positif;
3. Dukungan dari keluarga, terutama orang tua hendaknya merangkul satu sama lain;
4. Istirahat yang cukup;
5. Selalu berfikir positif;
6. Selalu mendekatkan diri kepada Tuhan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba yang didasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika.
Aturan mengenai sanksi yang diberikan kepada penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang berbunyi:
1. Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana prnjara paling lama 4 (empat) tahun;
2. Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
3. Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun.

Tetapi, apabila orang tersebut terbukti hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, ini tertuang dalam Pasal 127 ayat (3) yang berbunyi
"Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial."

Narkoba dapat berakibat fatal dan memiliki kecanduan apabila sudah mengkonsumsinya, dapat merusak diri sendiri serta orang-orang yang berada disekelilingnya, dapat berdampak bagi kesehatan pemakainya diantaranya gangguan paru-paru, hipertensi, gangguan mental atau psikologi, dan gangguan irama jantung, serta yang paling fatal dapat mengakibatkan kematian. Pemakai narkoba biasanya akan memiliki tingkat halusinasi yang tinggi. 

Pelarian terhadap obat terlarang bukan solusi yang baik dan hanya akan bersifat sementara, maka hendaknya kita meminta pertolongan hanya kepada Allah SWT.
Di dalam Al-Quran, Allah SWT memerintahkan kita sebagai hamba-Nya untuk segera lari kepada-Nya dan meminta pertolongan. Sebagaimana firman-Nya, "Maka segeralah berlari kepada (mentaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu" (QS adz-Dzariyat [51]: 50).

Dosen pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun