Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Mudharabah dan Tijarah dalam Asuransi Syariah dan Fatwa DSN MUI

5 Maret 2024   20:04 Diperbarui: 5 Maret 2024   20:09 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

bahwa tidak ada satupun nash dari al-qur'an dan hadist yang secara eksplisit melarang asuransi.

didalam praktik asuransi yang dilangsungkan dengan kerelaaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

asuransi dipandang sebagai dharurah ijtima'iyah atau kebutuhan masyarakat khususnya di negara maju untuk mengakomodir dana darurat.

asuransi juga berperan dalam menciptakan sebuah pembangunan dari dana yang diperoleh lewat premi yang dibayarkan peserta sehingga dapat diinvestasikan dalam pembangunan.

Menguntungkan kedua belah pihak lewat berbagai kerja sama yang disepakati dalam berbagai macam produk asuransi yang ditawarkan  

Berikan Analisis Fatwa DSN MUI Tentang Asuransi Syariah Akad Mudharabah dan Akad Tijarah

Fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah akad Mudharabah adalah Nomor 21/DSN-MUI/IV/2001. Sedangkan fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah akad Takaful (Tikarah) adalah Nomor 21/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) tentang asuransi syariah akad Mudharabah dan akad Takaful diterbitkan untuk memberikan panduan kepada masyarakat dan industri tentang implementasi prinsip-prinsip syariah dalam asuransi. Fatwa-fatwa ini biasanya memberikan panduan yang disepakati secara luas oleh komunitas keuangan syariah di Indonesia.


1. Fatwa tentang Asuransi Syariah Akad Mudharabah: Fatwa ini mengatur prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam menjalankan asuransi syariah dengan menggunakan akad Mudharabah. Salah satu poin utamanya adalah pembagian laba dan kerugian sesuai dengan prinsip syariah, di mana manajer dan pemilik modal (peserta) memiliki pembagian yang adil. Fatwa ini juga menetapkan prosedur untuk mengatasi situasi di mana terjadi kerugian terus-menerus, termasuk restrukturisasi dan penyelesaian sengketa.

2. Fatwa tentang Asuransi Syariah Akad Takaful (Tikarah): Fatwa ini mengatur prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam menjalankan asuransi syariah dengan menggunakan akad Takaful (Tikarah). DSN MUI menggariskan prinsip-prinsip seperti kesamaan risiko, transparansi, dan adanya dana tabarru yang dikelola secara terpisah untuk membantu peserta yang mengalami kerugian.

Analisis terhadap fatwa DSN MUI ini mengindikasikan bahwa lembaga keuangan syariah di Indonesia telah memberikan arahan yang jelas dan komprehensif tentang bagaimana asuransi syariah harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa ini juga membantu menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi syariah di Indonesia.

Bagaimana Peranan Underwriting Dalam Permohonan Peserta Asuransi Syariah dan Proses Klaim

peran underwriting dalam permohonan peserta asuransi syariah adalah sebagai evaluasi risiko yang akan diterima dengan ketentuan yang berlaku dalam asuransi seperti, evaluasi kesehatan, usia, profesi, dan faktor lain yang dapat mempengaruhi klaim yang mungkin diajukan di masa depan.

proses klaim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun