Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Mudharabah dan Tijarah dalam Asuransi Syariah dan Fatwa DSN MUI

5 Maret 2024   20:04 Diperbarui: 5 Maret 2024   20:09 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Pemberitahuan Klaim, segera setelah peristiwa yang sekiranya akan membuat tertanggung menderita kerugian, tertanggung atau pihak yang mewakilinya segera melaporkan kepada penaggung. Laporan lisan harus dipertegas dengan laporan tertulis.

2. Bukti Klaim Kerugian, peserta yang mendapat musibah diminta menyediakan fakta fakta yang utuh dan bukti-bukti kerugian.

3. Penyelidikan, setelah laporan yang dilampiri dengan dokumen pendukung diterina oleh penanggung, dilakukan analisa administrasi dan melakukan survei ke lapangan atau menunjuk independent adjuster, jika hal itu diperlukan.

4. Penyelesaian Klaim, setelah terjadinya kesepakatan mengenai jumlahpenggantian sesuai peraturan perundangan yang berlaku, diisyaratkan bahwa pembayaran klaim tidak boleh lebih 30 hari sejak terjadi kesepakatan tersebut.

Putri Anggun Dewi Setyawati 212111014

Khotimatun Sangadah 212111015


Arif Permana Putra 212111016

Dinda Aisyiyah 212111065

Atila Kirana Ramadhan 212111227

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun