Mohon tunggu...
Putri Adelia Arifin
Putri Adelia Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Hallo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karakteristik Akuntansi Syariah dalam Berwirausaha

17 Juni 2021   14:43 Diperbarui: 17 Juni 2021   15:04 1355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Haloo, perkenalkan nama saya Putri Adelia Arifin dari Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang. Nah disini saya akan membahas tentang Karakteristik Akuntansi Syariah dalam Berwirausaha, yang dibimbing oleh dosen saya Dr. Dra. Masiyah Kholmi, Ak. MM. CA dalam mata kuliah Akuntansi Syariah. Yuk disimak penjelasannya."

Sebelum memahami tentang karakteristik akuntansi syariah itu seperti apa ?

Yang merupakan salah satu dari bidang bidang akuntansi maka kita perlu ketahui terlebih dahulu tentang ruang lingkup akuntansi dan transaksi keuangan yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi sesuai standar akuntansi syariah dan manfaat akuntansi berikut ini :

1) Transaksi keuangan syariah dilakukan dengan prinsip saling paham dan ridha.

2) Prinsip kebebasan bertransaksi keuangan boleh dan diakui asalkan objeknya halal dan baik (thayib).

3) Uang hanya sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas sehingga tidak bisa diperjualbelikan.

4) Tidak ada unsur riba, kezaliman, maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan haram.

5) Tidak berdasarkan pada prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha melekat risiko sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk).

6)Transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelas dan benar, untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan untuk memakai standar ganda, yaitu harga satu akad dan tidak memakai dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad.

7) Tidak ada distorsi (perbedaan) harga melalui rekayasa permintaan (najasy) dan melalui rekayasa penawaran (ihtikar).

8) Tidak mengandung unsur kolusi dengan adanya suap menyuap (risywah). Menurut As-sa‟dy terdapat kaidah-kaidah dalam transaksi antara lain keharaman riba, pengharaman transaksi yang terdapat unsur gharar dan bahaya, pengharaman transaksi yang mengandung unsur penipuan, transaksi dilakukan dengan dasar saling ridha antara penjual dan pembeli, transaksi hanya dilakukan oleh pemilik barang atau pihak yang mewakili sehingga tidak ada unsur penipuan, dan jika akad mengandung unsur yang dapat meninggalkan sesuatu yang wajib atau melanggar sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya haram dan tidak sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun