Maka dari itu, sudah seharusnya kita saling mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma dan nilai sosial baik kepada teman ataupun oarnag-oarang terdekat kita agar tidak terjerumus kepada perjudian. Selain sebagai antisipasi untuk mencegah bertambahnya angka perjudian, saling mengingatkan juga dapat melatih communication skill atau kemampuan berkomunikasi kita.
Referensi
Reza Suharya, FENOMENA PERJUDIAN DIKALANGAN REMAJA KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG (Samarinda: 2019)
Dahlia H. Ma'u , JUDI SEBAGAI GEJALA SOSIAL (Perspektif Hukum Islam)
Lusi Anggreini, PERJUDIAN (Studi Sosiologi Tentang Perilaku Judi Togel di Kalangan Remaja Desa Mulyasari Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara)
Galih Ian Rahadyan, KEBIJAKAN DAN PERAN KEPOLISIAN RESORT SRAGEN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DEMI MENCIPTAKAN KETERTIBAN MASYARAKAT (Surakarta,2009)