Jual beli merupakan hal yang tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, setiap hari ada saja orang yang melakukan jual beli. Jual beli dapat diartikan sebagai transaksi antara dua pihak, yaitu penjual sebagai pengusaha dan pembeli sebagai konsumen.
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang tidak menyadari pentingnya undang-undang perlindungan konsumen, terutama dalam hal jual beli.
Hukum perlindungan konsumen mencakup asas dan aturan umum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam kaitannya dengan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunanya di masyarakat. Penyedia barang konsumsi disebut penjual dan pengguna barang konsumsi ini disebut pembeli.
Hukum perlindungan konsumen sangat penting bagi penjual sebagai pengusaha karena dapat mencegah penjual melakukan hal-hal yang dilarang undang-undang dan mencegah kerugian pembeli yaitu konsumen. Jika penjual memahami UU Perlindungan Konsumen, dia tidak akan melanggar hukum dan akan menjual sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Hukum perlindungan konsumen pembeli juga sangat penting atau sentral dalam setiap transaksi penjualan karena undang-undang tersebut dapat memastikan keselamatan pembeli sebagai konsumen dan mencegah kerusakan. Undang-undang juga memberikan hak kepada pembeli untuk menerima barang dengan pemberitahuan terlebih dahulu atau seperti yang dijanjikan oleh penjual wirausaha.
Perlindungan konsumen yang diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, beserta penjelasan asas-asas nya sebagai berikut:
1. Â Asas manfaat
2. Asas keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas keamanan dan keselamatan
5. Â Asas kepastian hukum
Berikut dua contoh isi undang-undang yang perlu pembeli selaku konsumen pahami agar nantinya dapat menghasilkan rasa aman dan kepercayaan ketika akan membeli suatu barang ataupun jasa. Contoh pertama yaitu tujuan hukum perlindungan konsumen yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.