Mohon tunggu...
Pejuangjurnalis
Pejuangjurnalis Mohon Tunggu... Seorang buruh JURNALIS

Seorang wartawan ... HINGGA akhir hayat .. # konsultan media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mendesak Penegakan Hukum atas Dugaan Gratifikasi, Penyalahgunaan Wewenang, dan Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama RI"

13 Oktober 2025   22:36 Diperbarui: 13 Oktober 2025   22:36 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto AMPSI aksi di depan Gedung kpk sumber pj707 

Lebih lanjut, Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor menyebutkan bahwa pelaku gratifikasi dapat

dikenakan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, praktik jual beli jabatan yang melibatkan aparatur negara bertentangan dengan

prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang

Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan rekrutmen dan promosi jabatan berdasarkan

kompetensi, kualifikasi, serta kinerja, bukan atas dasar transaksi atau gratifikasi.

AMPSI menekankan bahwa lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, harus segera

mengambil langkah konkret untuk melakukan penyelidikan mendalam, transparan, dan

akuntabel atas kasus-kasus tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun