Lebih lanjut, Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor menyebutkan bahwa pelaku gratifikasi dapat
dikenakan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, praktik jual beli jabatan yang melibatkan aparatur negara bertentangan dengan
prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan rekrutmen dan promosi jabatan berdasarkan
kompetensi, kualifikasi, serta kinerja, bukan atas dasar transaksi atau gratifikasi.
AMPSI menekankan bahwa lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, harus segera
mengambil langkah konkret untuk melakukan penyelidikan mendalam, transparan, dan
akuntabel atas kasus-kasus tersebut.