Mohon tunggu...
Pejuangjurnalis
Pejuangjurnalis Mohon Tunggu... Seorang buruh JURNALIS

Seorang wartawan ... HINGGA akhir hayat .. # konsultan media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mendesak Penegakan Hukum atas Dugaan Gratifikasi, Penyalahgunaan Wewenang, dan Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama RI"

13 Oktober 2025   22:36 Diperbarui: 13 Oktober 2025   22:36 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto AMPSI aksi di depan Gedung kpk sumber pj707 

3. Meminta agar KPK memanggil Inspektorat Jendral Kemenag RI dan pihak Event

 Organizer (EO) yang melaksanakan kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) di JCC,

mengingat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh

oknum-oknum didalam Kementrian Agama RI

4. Copot Oknum-oknum oknum atas dugaan praktik jual beli jabatan di Biro

SDM Kemenag dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar, melalui perantara bernama

Ismail Cawidu (Staff Khusus Kemenag RI) dan Wawan Junaidi (Kabiro SDM

Kemenag RI)

AMPSI menegaskan bahwa praktik gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan tindak pidana apabila berhubungan

dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun