3. Meminta agar KPK memanggil Inspektorat Jendral Kemenag RI dan pihak Event
 Organizer (EO) yang melaksanakan kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) di JCC,
mengingat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh
oknum-oknum didalam Kementrian Agama RI
4. Copot Oknum-oknum oknum atas dugaan praktik jual beli jabatan di Biro
SDM Kemenag dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar, melalui perantara bernama
Ismail Cawidu (Staff Khusus Kemenag RI) dan Wawan Junaidi (Kabiro SDM
Kemenag RI)
AMPSI menegaskan bahwa praktik gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan tindak pidana apabila berhubungan
dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat publik.