Mohon tunggu...
Pejuangjurnalis
Pejuangjurnalis Mohon Tunggu... Seorang buruh JURNALIS

Seorang wartawan ... HINGGA akhir hayat .. # konsultan media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

*Mendesak Penegakan Hukum atas Dugaan Gratifikasi, Penyalahgunaan Wewenang, dan Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama"*

3 Oktober 2025   18:56 Diperbarui: 3 Oktober 2025   18:56 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto AMPSI /SUMBER PJ707 

Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) dengan ini menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap berbagai dugaan praktik korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Dugaan tersebut tidak hanya merusak integritas kelembagaan, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi teladan moral dan etika bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, AMPSI memandang bahwa kasus-kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Kementerian Agama, yang memiliki posisi strategis dalam pembinaan kehidupan beragama, tidak boleh terjerumus dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.

Melalui aksi yang dilaksanakan hari ini, AMPSI menyampaikan beberapa *Tuntutan Utama** sebagai berikut:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang melibatkan Sekretaris Jenderal Kemenag dalam bentuk honor pembicara pada kegiatan Kemenag Jawa Timur, yang diduga bersumber dari pungutan terhadap Kepala Kemenag Jawa Timur serta seluruh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

2. Menuntut pengusutan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dirjen Bimas Islam tahun 2024 yang kini menjabat sebagai Sekjen Kemenag, terkait dugaan mark up anggaran kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) di JCC senilai Rp23 miliar.

3. Meminta agar pihak Event Organizer (EO) yang melaksanakan kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) di JCC dipanggil dan diperiksa, mengingat anggaran yang digunakan dinilai tidak wajar dan menimbulkan pertanyaan publik.

4. Menuntut pengusutan terhadap dugaan praktik jual beli jabatan di Biro SDM Kemenag dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar, melalui perantara bernama Ismail dan Wawan Junaidi.

5. Mendesak investigasi atas dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan di beberapa Kanwil Kemenag di daerah, yang diduga turut melibatkan Staf Khusus Kemenag.

AMPSI menegaskan bahwa praktik gratifikasi, sebagaimana diatur dalam **Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, merupakan tindak pidana apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat publik.

Lebih lanjut, **Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor** menyebutkan bahwa pelaku gratifikasi dapat dikenakan **pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar**.

Selain itu, praktik jual beli jabatan yang melibatkan aparatur negara bertentangan dengan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)**, yang menekankan rekrutmen dan promosi jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kinerja, bukan atas dasar transaksi atau gratifikasi.

AMPSI menekankan bahwa lembaga penegak hukum, khususnya **Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia**, harus segera mengambil langkah konkret untuk melakukan penyelidikan mendalam, transparan, dan akuntabel atas kasus-kasus tersebut.

Korupsi di lingkungan Kementerian Agama tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kredibilitas pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. Dengan demikian, penanganan yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi keniscayaan demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.

Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas praktik gratifikasi dan jual beli jabatan dengan **melaporkan setiap indikasi yang ditemukan kepada KPK melalui saluran resmi pelaporan gratifikasi di situs [https://www.kpk.go.id](https://www.kpk.go.id) atau aplikasi GOL (Gratifikasi Online).**

Kami percaya bahwa partisipasi publik merupakan kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun