Selain itu, praktik jual beli jabatan yang melibatkan aparatur negara bertentangan dengan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)**, yang menekankan rekrutmen dan promosi jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kinerja, bukan atas dasar transaksi atau gratifikasi.
AMPSI menekankan bahwa lembaga penegak hukum, khususnya **Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia**, harus segera mengambil langkah konkret untuk melakukan penyelidikan mendalam, transparan, dan akuntabel atas kasus-kasus tersebut.
Korupsi di lingkungan Kementerian Agama tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kredibilitas pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. Dengan demikian, penanganan yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi keniscayaan demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas praktik gratifikasi dan jual beli jabatan dengan **melaporkan setiap indikasi yang ditemukan kepada KPK melalui saluran resmi pelaporan gratifikasi di situs [https://www.kpk.go.id](https://www.kpk.go.id) atau aplikasi GOL (Gratifikasi Online).**
Kami percaya bahwa partisipasi publik merupakan kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI