Mohon tunggu...
Pejuangjurnalis
Pejuangjurnalis Mohon Tunggu... Seorang buruh JURNALIS

Seorang wartawan ... HINGGA akhir hayat .. # konsultan media #Koordinator media tv & onlline

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tabungan Haji Bank Muamalat Rp700 M Diduga Disalahgunakan

11 September 2025   17:22 Diperbarui: 11 September 2025   17:22 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta_ Dana umat atau tabungan haji nasabah Bank Muamalat diduga disalahgunakan. Jumlahnya disebut mencapai Rp700 miliar. 

"Uang dikucurkan ke perusahaan PT MettaDC Teknologi Indonesia (MettaDC)," ujar...., Kamis, 11 September 2025. 

Dana ratusan miliar rupiah itu, dikucurkan melalui kredit yang diduga bermasalah untuk pembiayaan proyek data center. Aksi ini diduga melibatkan Santoso Halim dan Sukoco Halim, bos PT Inet Global Indo (Inet).

"Jika terbukti, kasus ini bukan hanya berimplikasi pada kerugian finansial, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana syariah. 

Kasus ini dinilai dapat menjadi ancaman serius terhadap citra perbankan nasional, utamanya perbankan syariah. Karenanya ia menuntut pemerintah segera melakukan langkah bersih-bersih secara menyeluruh.

"Apabila tidak segera ditindaklanjuti, ini bisa merusak ekosistem perbankan syariah serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat," kata dia. 

Demmy Rizkiadhy, pihak Bank Muamalat yang dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini tak merespons. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan belum dibalas. 

Sebelumnya, penegak hukum juga diminta segera menangkap dan menjebloskan ke penjara, bos PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim. Ini setelah kasus rekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan jasa internet PT Inet, telah inkrah di Mahkamah Agung (MA), melalui putusan No. 934 K/Pid/2024 tanggal 25 Juni 2025.

"Eksekusi terhadap Santoso Halim harus dilakukan, karena kasusnya sudah inkrah," ujar Aryanto, salah seorang korban, kepada wartawan, Jumat, 5 September 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sendiri, telah bersurat kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Surat dikirimkan sebagai permohonan agar Santoso Halim dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, agar dimintakan bantuan untuk pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jaksel sebelumnya telah melakukan pemanggilan Santoso yang kini berstatus terpidana. Namun Santoso Halim tak memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Oki, korban lainnya, berharap Santoso Halim segera ditemukan. Sehingga eksekusi terhadap terpidana bisa dilakukan. "Kami meminta aparat kepolisian maupun kejaksaan agar bisa menemukan Santoso Halim. Sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Oki.

Diketahui, Santoso Halim dan Sukoco Halim terjerat kasus dugaan rekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan jasa internet yang mereka dirikan sendiri. Guna melancarkan dugaan muslihatnya, mereka sengaja mendirikan perusahaan yang diduga abal-abal.

Seorang resepsionis di salah satu tempat usaha milik istri Sukoco Halim disebut dijadikan komisaris. Peran keduanya terendus di balik pendirian PT Global Data Lintas Asia (GDLA) yang diskenariokan menjadi kreditur PT Inet. GDLA lantas mengajukan PKPU terhadap PT Inet sebagai debitur ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kreditur lain PT Inet, mencium praktik kecurangan ini. Mereka menduga PT Inet sengaja memunculkan kreditur fiktif agar harta pailit nantinya terbagi habis bahkan kembali kepada debitur atau utang bisa dibayar sesuka mereka sendiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun