Mohon tunggu...
Puti Alifa Rudi Yanto
Puti Alifa Rudi Yanto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa semester 7

Tugas mahasiswa tingkat akhir

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan Riwayatmu Kini

13 Juli 2020   13:28 Diperbarui: 13 Juli 2020   13:31 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pemerintah berkewajiban menjamin semua itu. Sebagai halnya amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat (2) "Segenap umat manusia mempunyai hak memperoleh keringanan juga perlakukan istimewa tuk mendapatkan keleluasaan atau fungsi yang sama tuk memperoleh kesetaraan maupun keadilan".

Ditegaskan lagi dalam Pasal 34 ayat (2), "Negara membangun system jaminan sosial untuk segenap masyarakat dan memberdaya kan nan lemah tak mampu serasi dengan martabat kemanusiaan".

Instansi pengelola jaminan sosial merupakan sebuah instansi hukum tuk melaksanakan rancangan jaminan sosial agar kelak menjamin segenap masyarakat supaya dapat terpenuhi keperluan dasar hidup nan layak.
BPJS terselenggara berpedoman asas manusiawi kemaslahatan juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena bertujuan guna mewujud kan pemenuhan keperluan dasar hiup nan memadai tuk  segenap penduduk diIndonesia nan sudah menjadi hak dasar manusia.

BPJS mempunyai visi dan misi didalam nya nan perlu di laksanakan.
Visi BPJS Kesehatan : "Jangkauan segenap 2019" paling lambat 1 January 2019 semua rakyat diIndonesia mempunyai jaminan kesehatan nasional tuk mendapat kan fungsi pengawasan kesehatan juga penjagaan didalam pemenuhan kebutuhan mendasar  kesehatan nya yang terselenggara karena BPJS Kesehatan yang tangguh terjamin juga meyakinkan.

Misi BPJS Kesehatan :

1. Membagikan pelayanan optimal teruntuk peserta serta rakyat.
2. Memperbanyak keanggotaan program jaminan kesehatan melingkupi segenap penduduk diIndonesia.
3. Bersama-sama memelihara kelangsungan financial program jaminan kesehatan.

Padamulanya instansi jaminan sosial nan berada diIndonesia ialah instansi pertanggungan jaminan kesehatan akses Indonesia lalu kemudia BPJS Kesehatan. Berawal 2013 askes berganti BPJS Kesehatan. BPJS diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat lebih baik lagi dari sebelumnya.

Penulis : Puti Alifa Rudi Yanto
Mahasiswi : Semester VII
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Pamulang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun