Mohon tunggu...
Poor Aspiration
Poor Aspiration Mohon Tunggu... -

"The real tragedy of the poor is the poverty of their aspirations." -Adam Smith

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Runtuhnya Muslihat Agama: Apresiasi untuk Komnas HAM

8 Maret 2012   11:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:21 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1331206878283678596

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim hari ini, setidaknya melahirkan 5 rekomendasi Komnas HAM yang saya anggap sebagai bentuk keseriusan dari Komnas HAM untuk mengakhiri diskriminasi/ pemasungan dan pemerkosaan hak-hak beragama di Indonesia. Diskriminasi dan pemasungan hak-hak beragama inilah yang selalu menjadi sebab utama dan cikal bakal dari segala bentuk perang saudara di Indonesia maupun di seluruh dunia. Belenggu yang dibuat rezim Orde Baru itu pulalah yang juga menjadi sebab tumbuh suburnya premanisme agama, konflik bernuansa SARA, pembantaian umat Ahmadiyah, pelarangan pembangunan tempat ibadah dll . Rekomendasi ini menjadi salah satu solusi penyelesaian satu persoalan bangsa saat ini. Oleh sebab itu, sebagai rakyat Indonesia  selayaknya kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus bekerja keras agar kelima rekomendasi tersebut menjadi prioritas bagi Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sebelum pemilu 2014 dan sungguh-sungguh dilaksanakan. Kelima rekomendasi Komnas HAM hari ini adalah sebagai berikut: 1. Tidak sahnya pernikahan lantaran beda agama seperti yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 harus dihapuskan; Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum positif, dan hukum agama bukanlah hakim di negeri ini. Hukum negara harus diletakkan di atas hukum agama untuk mengatur hubungan antar warga negara. Sedangkan hukum agama dapat berlaku apabila disepakati oleh penganutnya sebagai pribadi yang berkeyakinan. 2. Pencantuman agama dalam berbagai atribut kependudukan termasuk dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seperti yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006  harus dihapuskan; Karena setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya apapun agamanya. Pancasila mengharuskan kita untuk BerkeTuhanan (beriman kepada Tuhan), bukan beragama. Kewajiban beragama/ pemaksaan untuk menganut agama di Indonesia adalah bertentangan dengan Pancasila. 3. UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Perlindungan Agama dari Penodaan karena UU tersebut dianggap membatasi kebebasan beragama warga negara dengan mencap sesat orang yang berbeda keyakinan dengan mainstream; UU ini merupakan salah satu alat bagi rezim Orde Baru yang paling efektif dan legal untuk menghabisi musuh-musuh politiknya. Akhirnya, premanisme berkedok agama berlindung dibalik  UU ini untuk menghalalkan perang saudara, antar suku, pembantaian dan pembunuhan antar warga negara indonesia. 4. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 ( yang populer disebut SKB 2 Menteri) perlu dicabut. Menurut rekomendasi tersebut SKB 2 Menteri itu menghambat kebebasan mendirikan rumah ibadah khususnya gereja GKI Yasmin Bogor; SKB yang aneh dan mengalahkan Pancasila/ Undang-Undang Dasar sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. 5. UU No 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan yang mengharuskan peserta didik mendapatkan pelajaran agama dan guru agama yang beragama sama dengan agama peserta didik dihapus; Sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan kampanye politik dan penyusupan terorisme. Apakah sudah ada pendidikan Ahmadiyah di sekolah kita? mengapa siswa/ siswi Ahmadiah dipaksa belajar Islam mahzab Sunni? apakah siswa/ siswi Kabuyutan dan Sunda Wiwitan harus belajar agama Islam? Rekomendasi itu harus dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia, bangsa yang besar dan Bhineka Tunggal Ika. Bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa namun bukan negara agama, sebab setiap jengkal tanah Nusantara ini adalah milik setiap manusia yang berdiri di atasnya apapun agamanya. Ibu Pertiwi telah bangkit dan mematahkan kutukan yang nyata di Nusantara ini. Apresiasi untuk Komnas HAM, Allah Penguasa Semesta...  Merdeka ! Artikel Terkait http://sosbud.kompasiana.com/2012/02/13/menantikan-undang-undang-kebebasan-beragama-menggugat-dominasi-mayoritas/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun