Mohon tunggu...
Puspitasari Megahana
Puspitasari Megahana Mohon Tunggu... Guru - SDN PADEMANGAN TIMUR 06

Guru Kelas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Asasi Manusia

22 Januari 2023   11:09 Diperbarui: 22 Januari 2023   11:16 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-   Kelompok ketiga adalah kelompok hak-hak khusus dan hak atas pembangunan

-   Kelompok keempat adalah kelompok yang mengatur mengenai tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia

  • Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu;

-   Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

-   Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.

  • Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu

-   Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia.

-   Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.

  • Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.
  • Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
  • Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, dan memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kepada kelompok yang lain.
  • Kejahatan kemanusiaan, yaitu satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Kejahatan kemanusian berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggara hukum internasional dan sebagainya.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.
  • Unwillingness state merupakan negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya.


Prinsip pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran HAM karakteristik belajar anak SD, yaitu:

-   Pertama, anak SD belajar secara konkrit sehingga pembelajaran HAM diupayakan secara konrkit pula.

    Implikasi dari prinsip ini maka pembelajaran HAM bagi anak SD menuntut guru untuk selalu menggunakan media dan sumber pembelajaran yang bersifat konkrit dan dapat ditangkap secara inderawi.

-   Kedua, pembelajaran HAM menggunakan prinsip bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain.

    Bermain akan membuat anak berinteraksi dan belajar menghargai hak orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun