Mohon tunggu...
Puspa Aulya
Puspa Aulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 PWK Universitas Jember

Hello!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsepsi Pembangunan dalam Ekonomi Wilayah

31 Oktober 2022   16:22 Diperbarui: 31 Oktober 2022   16:30 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan ekonomi ini sendiri merupakan suatu proses pembangunan yang terjadi secara terus menerus dan bersifat dinamis. Pembangunan ekonomi berkaitan pula dengan pendapatan per kapita riil yang terdiri dari dua aspek yang saling berkaitan, yaitu pendapatan total atau pendapatan nasional dan jumlah penduduk. Untuk mencari nilai dari pendapatan per kapita sendiri dilakukan dengan cara membagi jumlah pendapatan total dengan jumlah penduduknya.

Untuk pembangunan ekonomi yang berlangsung di Indonesia sendiri, haruslah disesuaikan dengan potensi-potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerahnya. Hal ini harus dilakukan agar proses pembangunan wilayah nantinya bisa mewujudkan pembangunan nasional juga. Indonesia sebagai negara yang kaya akan SDA (Sumber Daya Alam) perlu merumuskan strategi kebijakan untuk bisa mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut. Terlebih lagi SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada di Indonesia sendiri bisa dikatakan masih berlum optimal dan masih sangat terbatas. Perumusan strategi kebijakan ini sendiri mecakup beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Peningkatan produktivitas dan efisiensi ekonomi berkelanjutan melalui program penggunaan teknologi tepat sasarab dan ramah lingkungan yang nantinya akan bertujuan untuk menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar luas.
  • Penerapan dari penataan ruang wilayah secara konsisten untuk mengembangkan sektor-sektor pendukung kegiatan ketahanan pangan nasional.
  • Program diversifikasi atau penganekaragaman pangan nasional melalui pengembangan bahan pangan non beras guna mewujudkan tercapainya swasembada pangan (usaha untuk mencukupi kebutuhan pangan sendiri).
  • Pengembangan industri manufaktur yang bisa menyerap tenaga kerja serta bisa mendorong kegiatan ekonomi terkait.
  • Pengembangan industri pendukung yang bisa digunakan untuk memperkuat struktrur industri nasional bagi pengembangan sektor-sektor terkait.
  • Peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) melalui program penguasaan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) dalam kegiatan bisnis dan ekonomi.
  • Dukungan dari sektor politik yang berasal dari semua unsur pemerintahan terkait, yang bertujuan untuk menciptakan pengembangan kegiatan ekonomi yang lebih kondusif dan tertata.

Pembangunan ekonomi juga terdiri atas beberapa pola yang tujuan utamanya adalah untuk perbaikan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan produksi barang dan jasa, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru dengan upah yang layak dengan tujuan agar tercapainya kehidupan yang layak minimal untuk semua rumah tangga yang kemudian bisa mencapai batas maksimalnya. Adapun pola-pola tersebut adalah pola pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan, pola pembangunan ekonomi yang berorientasi pada penciptaan lapangan pekerjaan, pola pembangunan ekonomi yang berorientasi pada upaya penghapusan kemiskinan, serta pola pembangunan yang berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pada dasarnya, konsepsi pembangunan ekonomi wilayah memiliki tujuan utama untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup masyarakat yang tinggal pada suatu wilayah. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa memiliki kehidupan yang lebih baik dan layak lagi. Dengan masyarakat yang sudah memiliki kehidupan yang layak, tentunya juga akan mendorong terciptanya keberhasilan dari program pembangunan nasional yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun