Pada hari Minggu, 14 November 2014, pukul 09.17, Saudara Zamhuri Dwi Putranto memposting opini berjudul "Larangan Penggunaan Batik di Lingkungan Kementerian Perhubungan" di kanal Birokrasi, Kompasiana. Yang bersangkutan merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 23 Tahun 2014.
Perlu kami jelaskan, Surat Edaran tersebut mengatur ketertiban penggunaan pakaian dinas yang digunakan pada setiap hari kerja, Senin sampai Jumat. Surat Edaran sama sekali tidak melarang penggunaan pakaian batik. Pejabat atau karyawan yang ada acara atau kegiatan di luar kantor dan mengharuskan pakaian batik, tetap dipersilakan memakai batik. Tidak terbatas di hari Jumat.
Penggunaan Pakaian Dinas Harian juga dimaksudkan agar seluruh pejabat dan karyawan siap setiap saat untuk terjun ke lapangan, bahkan pada hari libur Sabtu dan Minggu. Untuk kegiatan ke lapangan seperti itu, yang hari dan waktunya tidak selalu bisa dipastikan, penggunaan Pakaian Dinas Harian lebih tepat.
Terkait asumsi bahwa rencana penggantian Pakaian Dinas Harian adalah pemborosan, perlu kami jelaskan bahwa penggantian disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia. Pada anggaran tahun 2015 sudah tercantum pos pengadaan Pakaian Dinas Harian untuk seluruh pejabat dan karyawan. Perubahan seragam tidak menambah sama sekali anggaran yang ada, sehingga tidak tepat jika disebut pemborosan.