Mohon tunggu...
Pupun Parhanatul Maryam
Pupun Parhanatul Maryam Mohon Tunggu... -

iman, islam, dan ihsan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

“Polri TNI Pisah” Apakah Suatu Kesalahan?

12 April 2013   09:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:20 11465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilihat dari sejarahnya Polri dulu dibawah TNI, saat itu Polri menjadi pelengkap derita/ hanya formalitas saja karena TNI yang lebih berperan dimasa Orde Baru, namun disaat itu TNI dapat menajamin keamanan bagi rakyat. Namun melihat Polri Sekarang ibarat buaya yang telah berpuasa selama 32 tahun (belum dihitung masa orde lama), Polri sudah nampak seperti apa institusi yang berfungsi mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, penuh dengan jenderal berperut buncit dan memliki rekening yang tidak wajar. Untuk saat ini Polri menjadi sasaran dendam rakyat yang tertindas, karena perilaku Polri yang sewenang-wenang dan arogan.

Reformasi selama ini hanya terlihat sebagai retorika belaka, belum ada realisasinya dalam kehidupan nyata. Diantaranya:

a.       Perubahan aspek struktural mencakup perubahan kelembagaan (insitusi) kepolisian dalam ketatanegaraan, organisasi, susunan dan kedudukan, dari segi kelembagaan, Polri harus bersifat otonom dan mandiri. Polri seyogyanya diperlukan sebagai suatu lembaga khusus negara, yang secara administratif berkedudukan langsung dibawah Presiden, tetap mansiri (independence) dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

b.      Perubahan spek instrumental mencakup filosofi (visi. Misi dan tujuan), doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.

c.       Perubahan aspek kultural sebagai muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semuanya harus terwujud dalam bentuk dan kualitas pelayanan aktual Polri terhadap masyarakat

Langkah-langkah yang diambil Polri untuk mewujudkan profesionalisme jati diri Polri dalam perepektif reformasi melalui penyesuaian dan perubahan aspek-aspek diatas, belum terpenuhi seutuhnya pada saat ini yang dirasakan oleh masyarakat luas.


Namun apabila dilihat kembali, pada dasarnya tidak dapat dipungkiri polisi beda dengan militer, doktrinnya, tuganya dan fungsinya juga berbeda karena itu memeng harus dipisah dari militer, BJ Habibi telah melakukan hal yang benar. Namun jika sekarang polisi seolah-olah mempunyai wewenang tanpa batas dan tanpa kontrol, mungkin salah satu yang harus ditekankan adalah dibuat aturan pembatasan wewenang dan kontrol terhadap mereka, dengan salah satunya mungkin Polri tidak langsung dibawah Presiden namun diberi kedudukan seperti halnya tentara dibawah Panglima/Militer, salah satunya dengan uji materi UU no. 2 tahun 2002 untuk merubah isi dari UU tersebut sekaligus merubah kedudukan dan membatasi kewenangan-kewenangan polri yang dianggap terlalu sewenang-wenang, hal tersebut suatu solusi juga untuk membenahi Polri saat ini. Melihat realita yang ada Polri harus segera dibenahi dan ditata kembali secara utuh kedudukannya didalam ketatanegaraa negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun