Mohon tunggu...
Karnita Wahyuningsih
Karnita Wahyuningsih Mohon Tunggu... -

Karyawati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KDRT

14 Oktober 2013   17:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:33 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang perempun keluar dari ruang rontgen menatapku , aku terpana dengan keadaannya, kuajak ke ruangan yang kosong,kupersilahkan duduk matanyasembab , biru ,memar sampai ke pelipis bagian kiri seluas kepalan tangan , sekilas sepertinya bengkak kena pukulan benda .Air matanya tak kuasa ia bendung, belum ada kata kata yang keluar dari mulut nya yang tipis.Perempuan itu berusia sekitar 33 th, kulitnya putih,hidungnya mancung, cantik, berjilbab berseragam PNS. “ Silahkan menangis Mba,tenangkan hati ,saya akan mendengarkan”.Sambil kupegang tangannya.Saya duduk berhadapan , jadi saya dengan jelas bisa melihat raut wajahnya yang kuyu,sedih,shock, dan menahan sakit.Ketika sudah mereda tangisannya ,saya mulai memberanikan diri bertanya : “ Mba luka di wajah itu kenapa ? Dia mulai bercerita “ Kemarin soresaya dipukulsuami ,wajah dan badan saya dibenturkan ke tembok“, sambil mengusap air mata.Bertahan semalaman , akhirnya memutuskan untuk datang ke rumah sakit pada pagi harinyauntuk memeriksakan diri. Alasan mengapa tidak langsung memeriksakan langsung setelah dipukul, alasannya karena malu,pusing , tidak ada yang bisa mengantar ke rumah sakit, secara fisik tidak mampu untuk berangkat sendiri. Ibu muda tadi melanjutkan ceritanya bahwa perbuatan suaminya dilakukan tidak sekali ini saja, sebelum ini sudah beberapa kali, tetapi hanya didiamkan,dan hanya didokumentasikan saja di handphonenya.Ketika tadi pagi periksa, oleh dokter pemeriksa di berikan rekomendasi agar si ibu tadi bertemu saya dulu, untuk mendapatkan jejaring informasi mengenai pelayanan korban KDRT.

Wanita muda usia kira kira 27 tahun, terpelajar dari cara bicaranya terlihat sebagai wanita yang cerdas.Tanpa menutupi apa yang sudah terjadi pada dirinya , wanita itu datang ke rumah sakit untuk memeriksakan dirinya dan akan digunakan untuk memproses ke pengadilan .Sedikitpun wanita itu tidak menangis, tapi dilihat dari raut wajahnya, kelihatan jika sedang marah, sedih, dan kecewa.” Ini lho mba luka di kaki saya akibat diseret suami saya...”Sambil memperlihatkan kaki bagian atas, ada luka memar biru, dan luka bakar selebar rokok ada 2 tempat.Suaminya seorang perwira polisi, telah menyeret dan menyunduti dengan rokok, dan menguncinya di garasi.Selama ini suami sangat membatasi dalamkeuangan,handphone diambil dan telephone rumah yang dimatikan ketika suami nya bekerja.Setelah lulus kuliah dari perguruan tinggi dan menikah dia memutuskan diri menjadi ibu rumah tangga. Setelah beberapa tahun menikah ternyata belum dikaruniai putra,dan inilah yang menjadikan masalah hubungannya menjadi retak,suaminya mulai menjalin hubungan dengan wanita lain, dan akan menceraikannya.Tekadnya sudah kuat akan memproses apa yang sudah terjadi dengan dirinya, sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk itu dia mulai mengumpulkan bukti bukti, dan mencari keterangan yang bisa membantu proses tersebut.Sudah pernah mencoba melaporkan kasusnya tersebut kepada atasan suami, tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian, bahkan terkesan memihak kepada suaminya.

Menjadi pendengar yang baik , adalah obat termurah yang bisa diberikan kepada penderitakdrt,pada awal ditemukan kasus.Gangguan ,penderitaan fisik /psikis ,sedih,kecewa,malu,rendah diri,merasa terancam , penderitaan secara ekonomi, pembatasan bersosialisasi dan komunikasi bisa dialami oleh korban kdrt.Kasus dan efek dari kdrt sangat bervariasi.Status sosial,tingkat pendidikan,pekerjaan juga beragam.

Pengobatan secara medis (luka fisik),mengadu /curhat,mendapatkan dukungan /kekuatan agar pulih kembali,bantuan hukum, dan pemantauan pasca kejadian adalah hak yang layak diterima oleh korban KDRT .Unit pelayanan kesehatan berkewajiban memberikan pengobatan,pembuatan visum et repertum,konselor (hukum,psikologi,kerohanian,dan sosial ) masing masing memberikan konsultasi/pendampingan sesuai kompetensi, dan pengasuh yang bertugas melindungi dan memberikan ketrampilan kepada para korban.Sungguh sangat bijaksana apabila kita mengetahui ,mendengar atau melihat kekerasan dalam rumah tangga ,kita memberikan informasi,merekomendasikan,dan merujuk korban untuk datang ke tempat layak diperoleh. Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan “ Rekso Diyah Utami “adalah suatu unit kerja fungsional di wilayah DIY yang menyelanggarakan pelayanan terpadu kepada korban kekerasan.

Sumber :http://www.bppm.jogjaprov.go.id

Salam

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun