Dari omset juga dapat dijadikan dasar untuk petugas pajak memeriksa apakah usaha anda sudah waktunya dikenakan pajak atau tidak. Karena sekarang ini juga sudah ada pajak khusus bagi pelaku UKM. Nantinya anda diwajibkan mengisi formulir SPT setiap bulannya. Data yang diisikan bisa berdasarkan pencatatan keuangan yang sudah anda buat sebelumnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!