Mohon tunggu...
Pujakusuma
Pujakusuma Mohon Tunggu... Freelancer - Mari Berbagi

Ojo Dumeh, Tansah Eling Lan Waspodho...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Seperti Durian, Undang-Undang Cipta Kerja Akan Nikmat Ketika Dibelah

9 Oktober 2020   12:40 Diperbarui: 10 Oktober 2020   14:51 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mediaindonesia.com

Durian. Bagi yang belum pernah melihatnya, tentu takut dengan bentuk salah satu buah-buahan daerah tropis ini. Kulitnya keras penuh duri tajam, dan baunya yang menyengat. Jangankan tertarik untuk makan, melihatnya saja bisa membuat bulu kuduk merinding.

Tapi ketika dibelah, warna daging buah yang menguning langsung memikat. Teksturnya yang empuk, manis cenderung legit membuat lidah tak mau berhenti bergoyang. Tak salah bila durian selama ini dinobatkan sebagai rajanya buah. Banyak orang keranjingan dengan buah idola ini.

Lalu, apa hubungannya dengan Undang-Undang Ciptakerja? Keduanya memiliki sedikit persamaan. Ketika Undang-Undang Ciptakerja disahkan DPR RI, terjadi gelombang penolakan di berbagai daerah. Ribuan buruh dan mahasiswa turun ke jalan, tak sedikit yang berakhir dengan kerusuhan. Situasi mencekam, beberapa bahkan menjadi korban.

Ironisnya, banyak dari peserta demo yang tidak tahu substansi dari Undang-Undang Ciptakerja yang dilawan. Bermodal kalimat 'pokoke' dan informasi singkat di media sosial, mereka dengan lantang menolak karena menilai Undang-Undang Ciptakerja adalah musuh yang harus dilawan.

Seperti durian, mereka melihat Undang-Undang Ciptakerja hanya di permukaan. Beberapa pandangan negatif dibumbui kalimat provokasi, membuat mereka mengabaikan substansi isi yang sebenarnya memberikan harapan. Hanya karena ada beberapa yang dinilai tidak sesuai, lalu menolak secara keseluruhan.

Kalau mau membelah secara menyeluruh Undang-Undang Ciptakerja, tentu kemarahan dan penolakan tidaklah terjadi seperti saat ini. Memang ada beberapa point yang harus diperbaiki, tapi tidak menolak secara membabi buta.

Sudah banyak saat ini, orang yang memberikan klarifikasi-klarifikasi terhadap 'stigma' negatif Undang-Undang Ciptakerja. Kekhawatiran soal penghapusan pesangon, penghapusan UMK, penghapusan hak cuti, sampai penetapan status karyawan kontrak seumur hidup semua terbantahkan. Dalam undang-undang itu sudah dijelaskan, bahwa aturan-aturan yang menjadi kekhawatiran publik telah diatur dengan rigid. Kalaupun masih ada yang mengambang, akan dibahas secara detil menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Penulis tidak akan membedah satu persatu hoaks yang beredar tentang Undang-Undang Ciptakerja dengan fakta yang sebenarnya ada. Kompasianer senior dan handal-handal, sudah banyak yang membahas terkait masalah ini dengan bahasa yang cukup gamblang. Yang jelas, banyak informasi yang beredar di kalangan masyarakat tentang sejumlah point di Undang-Undang Ciptakerja adalah hoaks semata.

Kembali pada tema durian, penulis hanya ingin mengajak pembaca menyadari potensi kenikmatan yang dapat diperoleh setelah membedah Undang-Undang Ciptakerja. Bahwa sebenarnya, Undang-Undang Ciptakerja ini adalah jawaban dari doa para pengangguran dan pencari kerja di Indonesia.

Undang-Undang Ciptakerja merupakan langkah pemerintah untuk membuka lebar peluang investasi. Seperti semangat awalnya, yakni Omnibus Law, Undang-Undang ini dimunculkan untuk memangkas peraturan yang serba ribet dan terkesan tarik ulur. Meski memiliki lahan luas dengan sumber daya melimpah, para investor baik lokal maupun asing akan berpikir panjang untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Panjangnya birokrasi, ribetnya perizinan serta hantu-hantu calo investasi menjadi faktor penentu investor mengabaikan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun