Mohon tunggu...
Public Relation
Public Relation Mohon Tunggu... Pengacara - advokat

olahraga dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Supremasi KTT ASEAN dalam Menyelesaikan Sengketa Menurut Piagam ASEAN

7 Mei 2024   22:37 Diperbarui: 7 Mei 2024   22:40 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

ASEAN adalah organisasi internasional regional yang berada pada kawasan  wilayah Asia Tenggara. Pendirian ASEAN didasarkan pada Piagam ASEAN yang menjadi instrumen hukum pada tingkat internasional. Terdapat permasalahan pada Piagam ASEAN yang memberikan supremasi/kewenannan tertinggi pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dalam menyelesaikan sengketa internasional. 

Hal ini dikarenakan anggota-anggota Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN terdiri dari kepala negara dan kepala pemerintahan, dimana mereka memegang jabatan politik pada masing-masing negara, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya perlu dipertanyakan apakah juga terlepas dari kepentingan politik. 

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang didapatkan adalah kewenangan tertinggi dalam memutuskan sengketa pada Piagam ASEAN perlu diberikan kepada organ yang anggotanya berasal dari para pakar hukum atau praktisi hukum dan juga organ yang diberikan kewenangan tersebut harus dipisahkan dari kepentingan-kepentingan apapun, termasuk kepentingan politik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun