Mohon tunggu...
Priyanto Sukandar
Priyanto Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Indosat Memberi Andil Monopoli Telkomsel di Luar Jawa

21 Juni 2016   12:16 Diperbarui: 24 Juni 2016   15:27 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Logo Indosat dan Telkomsel

Pertarungan antara Indosat Ooredoo dan Telkomsel nampaknya masih akan berlangsung lama. Pasca Indosat Ooredoo mengeluarkan aktivitas pemasaran tarif Rp 1/detik yang dilakukan di luar Jawa dengan mencatut nama Telkomsel, kini perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Ooredoo ini menuding Telkomsel telah melakukan praktek monopoli khususnya di wilayah luar Jawa.

Indosat menuding layanan selular Telkomsel yang melebih dari 80 persen tersebut di atas batas ketentuan undang-undang persaingan usaha, yang hanya mensyaratkan 50 persen dari pangsa pasar. Lalu apakah benar tudingan sepihak Indosat kepada Telkomsel tersebut? Mari kita telaah satu persatu tudingan tersebut agar tak terjadi fitnah. Terlebih lagi saat ini kita tengah menjalankan ibadah pusa Ramadan.

Dalam UU No 5 tahun 1999 disebutkan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktek monopoli dijelaskan, adanya pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Sedangkan di pasal 18 UU No 5 tahun 1999 juga disebutkan bahwa yang patut diduga sebagai praktek monopoli adalah menguasai pangsa pasar lebih dari 50 persen pangsa pasar pada satu jenis barang atau jasa tertentu.

Memang jika kita mengambil secara letterlijk(harfiah) UU No 5 tahun 1999, tudingan Indosat Ooredoo benar. Telkomsel telah melakukan praktek monopoli karena telah menguasai pangsa pasar industri telekomunikasi selular lebih dari 50%. Namun ketika kita hendak menerapkan atau menuduh suatu lembaga melanggar UU No 5 tahun 1999 atau tidak, kita harus melihat secara utuh permasalahan yang terjadi dan merujuk perundang-undangan lainnya.

Di dalam industri telekomunikasi, kita mengenal Modern Licensing. Modern Licensing adalah salah satu amanah Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999. Di dalam Modern Licensing disebutkan dengan jelas bahwa seluruh operator yang memperoleh izin lisensi penyelenggaraan layanan seluler diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan diseluruh pelosok Indonesia. Namun kenyataannya hingga detik ini penerapan Modern Licensing masih terbilang minim.

Ini disebabkan para operator yang telah mendapatkan lisensi selular ‘malas’ memenuhi komitmen pembangunannya. Mereka lebih memilih untuk membangun layanan telekomunikasi di daerah yang ‘basah’ Sedangkan untuk daerah yang ‘tandus’ dan tak menguntungkan, seperti daerah terpencil dan kepulauan terluar, mereka engan.

Meski demikian pemerintah tetap harus memenuhi hak dasar masyarakat di daerah terpencil dan kepulauan terluar di Indonesia. Untuk itu pemerintah memberi ‘titah’ ke Telkomsel melalui PT Telkom Tbk. untuk mengelar jaringan telekomunikasi di wilayah terpencil. Pemerintah hanya bisa memberikan penugasan khusus ini kepada Telkomsel dikarenakan pemerintah memiliki kuasa di PT Telkom Tbk.

Nah sekarang apakah adanya penugasan dari pemerintah kepada Telkomsel untuk membangun jaringan telekomunikasi selular di banyak daerah yang ‘gersang’ dan tidak dilirik oleh Indosat tersebut dikatakan sebagai kegiatan monopoli? Sebab beberapa kali Telkomsel mendapatkan ‘titah’ dari pemerintah untuk membangun jaringan telekomunikasi di daerah terpencil seperti di Tiong Ohang Kecamatan Long Apari Mahakam Ulu (perbatasan Malaysia), Malinau, Nunukan (Kalimantan Utara) dan berbagai daerah terpencil lainnya.

Mungkin langkah yang dilakukan oleh Telkomsel bisa dikatakan sebagai Monopoli by Nature. Monopoli by Nature adalah monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

Namun perlu diingat aksi Monopoli by Nature yang dilakukan oleh Telkomsel ini bisa tumbuh dikarenakan andil Indosat yang tak mau membangun jaringan di daerah ‘gersang’. Jika saja Indosat dan operator selular lainnya mau membangun di daerah yang ‘kering’ dan tidak hanya menggarap di daerah yang menguntungkan saja, tentu dominasi Telkomsel di luar Jawa tak terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun