Seorang pedagang (koopman) yang dinyatakan pailit karena melakukan bangkrut sederhana dihukum dengan hukuman selama-lamanya tahun empat bulan: ke-1: jika telah melakukan pemborosan dalam mengeluarkan uangnya; ke-2: jika ia, untuk mempertangguhkan pailitnya, telah meminiam uang dengan menyetujui perjanjian yang berat baginva sedangkan diketahuinya bahwa pinjaman itu tidak dapat men cegah pailitnya itu; ke-3: jika ia tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan baik dan lengkap buku dan surat-surat catatan yang harus diadakannya menurut pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pada pasal 396 disebutkan pula, di samping keadaan pailit dari pelaku, keadaan lain, yaitu diizinkan menyerahkan harta kekayaannya menurut hukum. Karena setelah mulai berlakunya Undang-Undang ten- tang Pailit keadaan semacam ini tidak akan ada lagi, maka penyebutan ini dalam pasal 396 sama sekali tidak berarti lagi. vennotschap).
Yang agak aneh dari pasal 396 adalah bahwa untuk tindak pidana ini tidak perlu ada hubungan sebab-akibat antara pemborosan yang Tindak pidana ini, yang termuat dalam pasal 397, bersifat sangat lebih berat daripada bangkrut sederhana dari pasal 396, yaitu mengingat maksi- mum hukuman tujuh tahun penjara yang kini diancamkan.
BANGKRUT TIPU (BEDRIEGELIJKE BANKBREUK)
Tindak pidana bangkrut tipu ini dirumuskan sebagai berikut. Seorang pedagang yang dinyatakan pailit karena bangkrut tipu dihukum dengan hukuman tersebut jika -- untuk mengurangi hak si berpiutang dengan jalan menipu:
ke-1: ia mengarang utang atau menyembunyikan atau mengambil
ke-2: sudah melepaskan barang, baik dengan percuma maupun nyata di bawah harganya;
ke-3: ia menguntungkan salah seorang berpiutang dengan jalan apa pun pada waktu ia pailit atau pada ketika ia tahu bahwa pailitnya tidak dapat dicegah lagi; barang dari harta kekayaannya;
ke-4: ia tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan dan menyimpan surat-surat pembukaan menurut pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
meharus dilakukan untuk mengurangi hak-hak para berpiutang dengan jalan bersifat menipu. Perbuatan-perbuatan ini semua agar dapat menjadi tindak pidana, rangi hak-hak itu, ataukah harus pada akhirnya memang benar ternyata ada hak-hak para berpiutang yang dikurangi. Kalau kata dikurangi itu berarti bahwa para berpiutang pada akhirnya hanya menerima kembali sebagian dari jumlah piutangnya (hal tersebut biasanya akan terjadi), maka tidak begitu penting persoalan tersebut.
RANGKUMAN ISI BUKU (TINDAK-TINDAK PIDANA TERTENTU DIINDONESIA) OLEH PROF.DR.WIRJONO PRODJODIKORO